Jumat, 25 September 2009

ORDER DI HARI LIBUR

Beberapa hari lalu, saat sedang asik bw, hape saya berbunyi. Hmm, siapa sih? Lagi libur gini kok nelpon sih? Nomornya gak dikenal pula. Nyesel juga nih nyalain hape. Secara saya paling malas diganggu kalo lagi ngeblog. Mana inet lemotnya amit-amit. Mau bw ke satu blog aja kayak mau upload foto segede bagong.

Meskipun malas, saya terima juga tuh panggilan. Ternyata dari salah seorang klien. Astaga! Rasanya saya sudah ingin bilang, "Maaf, pak...Kalau mau bicara soal pekerjaan, nanti saja tgl 28. Saat ini kantor saya sedang libur."

Tetapi, seperti biasa semua ucapan itu hanya muncul dalam hati. Klien kan raja. Masa sih dijutekin? Alhasil, saya tanya saja ada keperluan apa.



Ternyata...oh, ternyata dia minta dibuatkan akta. Bukan cuma 1 akta tapi 4 akta. Tentu saja bukan sekarang buatnya. Nanti setelah liburan selesai.
Tapi karena ada masalah urgent yang ingin ditanyakan, dia terpaksa menelpon saya.

Yasuds, jadilah konsultasi gratis via telpon di hari libur itu. Hmm, untung juga hape gak dimatikan. Padahal, saya sering mematikan hape bila hari libur. Karena saya nggak mau diganggu klien-klien yang suka seenaknya nelpon meski tahu itu hari libur.

Yah, lumayan deh! 4 akta bisa untuk membayar biaya operasional kantor bulan depan dan sisanya masih bisa buat beli novel. He he he.....


ORDER DI HARI LIBUR

Beberapa hari lalu, saat sedang asik bw, hape saya berbunyi. Hmm, siapa sih? Lagi libur gini kok nelpon sih? Nomornya gak dikenal pula. Nyesel juga nih nyalain hape. Secara saya paling malas diganggu kalo lagi ngeblog. Mana inet lemotnya amit-amit. Mau bw ke satu blog aja kayak mau upload foto segede bagong.

Meskipun malas, saya terima juga tuh panggilan. Ternyata dari salah seorang klien. Astaga! Rasanya saya sudah ingin bilang, "Maaf, pak...Kalau mau bicara soal pekerjaan, nanti saja tgl 28. Saat ini kantor saya sedang libur."

Tetapi, seperti biasa semua ucapan itu hanya muncul dalam hati. Klien kan raja. Masa sih dijutekin? Alhasil, saya tanya saja ada keperluan apa.



Ternyata...oh, ternyata dia minta dibuatkan akta. Bukan cuma 1 akta tapi 4 akta. Tentu saja bukan sekarang buatnya. Nanti setelah liburan selesai.
Tapi karena ada masalah urgent yang ingin ditanyakan, dia terpaksa menelpon saya.

Yasuds, jadilah konsultasi gratis via telpon di hari libur itu. Hmm, untung juga hape gak dimatikan. Padahal, saya sering mematikan hape bila hari libur. Karena saya nggak mau diganggu klien-klien yang suka seenaknya nelpon meski tahu itu hari libur.

Yah, lumayan deh! 4 akta bisa untuk membayar biaya operasional kantor bulan depan dan sisanya masih bisa buat beli novel. He he he.....


Kamis, 17 September 2009

NOTARIS BUKAN LUMBUNG DUIT

Saya suka heran dengan persepsi orang pada umumnya tentang seorang Notaris. Banyak yang berpikir, kami ini mudah memperoleh duit, banyak duitnya, kaya raya, dll. Enggak heran, ketika orang tahu pekerjaan saya, timbul komentar-komentar seperti ini :

“Wah, Notaris. Asik dong!”

“Tanda tangannya mahal lho! Yang bisa nyaingin cuma gubernur BI.”

“Banyak duit dong! Kerjanya enteng, tinggal teken, duit datang.”

Yaelah, susah deh kalau ngomong sama manusia yang enggak ngerti resiko dan tanggung jawab sebagai Notaris. Paling kalo sudah begitu, saya hanya bisa mesem-mesem. Kalo lagi rajin ngomong, biasanya saya akan jelaskan bahwa jadi Notaris tuh tanggung jawabnya dibawa mati, bla bla.bla…

Lagipula, enggak semua Notaris tuh koaya roaya. Enggak semua Notaris gampang mendapatkan doku, enggak semua Notaris tanda tangannya mahal. Alih-alih nyaingin tanda tangannya gubernur BI, mau dapat order aja susah. Karena enggak semua Notaris bisa bersikap koboy alias hajar terus yang penting duit masuk.

Masih ada Notaris yang idealis dan menjunjung tinggi jabatannya sehingga TIDAK SUDI melanggar Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Masih banyak Notaris yang lebih memilih ketenangan dunia dan akhirat ketimbang uang yang sifatnya enggak kekal. Notaris-notaris semacam ini biasanya enggak termasuk kategori RICH. Mungkin masuk dalam golongan ENOUGH alias cukup makan, minum, pakaian dan enggak sampai meminta-minta. He he he….

Nah, karena persepsi tentang HOW RICH nya seorang Notaris, maka banyak orang suka memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Seperti yang dialami oleh rekan saya, seorang Notaris Bogor.

Suatu hari, teman saya ini (sebut saja namanya si Susy) berniat membeli buku Repertorium (salah satu buku yang wajib dimiliki para notaris) sama pak Budi (nama samaran), seorang penjual buku-buku administrasi Notaris. Tapi ketika ditanyakan harganya, ternyata pak Budi meminta harga yang lebih tinggi dari biasanya.
Tentu saja Susy kaget dan bilang begini :



“Lho, pak! Kok, jadi mahal begitu? Baru seminggu yang lalu, teman saya beli tuh buku. Harganya enggak semahal ini.”

“Ya..bu…kan bentar lagi lebaran. Ibu mesti kasih THR dong ke saya.”

Mendengar hal itu, Susy membatalkan niatnya beli buku sama pak Budi. Dia
menceritakan hal ini kepada saya sambil marah-marah.

“Masa sih dia minta THR sama gue? Emang dia pegawai gue? Udah bagus, gue mau beli buku sama dia. Kayak enggak ada penjual buku lainnya aja.”

Susy benar! Peraturan dari mana tuh menaikkan harga buku dengan alasan minta THR. Jangan mentang-mentang berhadapan dengan seorang Notaris, jadi seenaknya mau meminta-minta THR. Lagipula, mana ada kewajiban bayar THR kepada seorang penjual buku? Ada-ada saja tuh pak Budi. Matrenya gak ketulungan deh! Mencoba ambil kesempatan dalam kesempitan, akhirnya gigit jari. Bukunya jadi batal dibeli. Salah sendiri ‘kan?

Kejadian ini masih belum seberapa. Ketika saya masih bekerja sambil magang di sebuah kantor notaris, boss saya sering didatangi bu Santi (nama samaran) mantan seorang pegawai sebuah instansi pemerintah. Apa lagi yang dicari kalau bukan uang?

Bu Santi yang sudah pensiun ini selalu datang membawa anak perempuannya yang cacat mental. Mulanya, boss saya kasihan melihat anaknya. Beliau selalu memberikan sejumlah uang karena rasa kemanusiaan. Tapi, bu Santi jadi ketagihan. Setiap kali dia butuh uang, dia pasti ke kantor boss saya.

Lambat-laun boss saya jadi kesal sama bu Santi dan sering menolak bertemu dengannya. Bahkan, boss saya juga gak mau lagi memberinya uang. Ya iyalah, masa minta-minta terus? Emang boss saya gudang duit.

Lucunya, bu Santi ini seperti gak punya rasa malu. Kalau boss saya enggak ada, dia ngotot menunggu. Terpaksa deh, kami para karyawannya menelpon boss agar jangan kembali ke kantor buru-buru. Soalnya, kami juga sudah kesal sama kelakuan bu Santi. Minta kok maksa sih? Kadang, sudah diberikan sejumlah uang masih saja merasa kurang. Alasannya, anaknya butuh obat ini itu.

Duh, susahnya jadi Notaris. Selalu dianggap lumbung duit. Cape deeeh!


NOTARIS BUKAN LUMBUNG DUIT

Saya suka heran dengan persepsi orang pada umumnya tentang seorang Notaris. Banyak yang berpikir, kami ini mudah memperoleh duit, banyak duitnya, kaya raya, dll. Enggak heran, ketika orang tahu pekerjaan saya, timbul komentar-komentar seperti ini :

“Wah, Notaris. Asik dong!”

“Tanda tangannya mahal lho! Yang bisa nyaingin cuma gubernur BI.”

“Banyak duit dong! Kerjanya enteng, tinggal teken, duit datang.”

Yaelah, susah deh kalau ngomong sama manusia yang enggak ngerti resiko dan tanggung jawab sebagai Notaris. Paling kalo sudah begitu, saya hanya bisa mesem-mesem. Kalo lagi rajin ngomong, biasanya saya akan jelaskan bahwa jadi Notaris tuh tanggung jawabnya dibawa mati, bla bla.bla…

Lagipula, enggak semua Notaris tuh koaya roaya. Enggak semua Notaris gampang mendapatkan doku, enggak semua Notaris tanda tangannya mahal. Alih-alih nyaingin tanda tangannya gubernur BI, mau dapat order aja susah. Karena enggak semua Notaris bisa bersikap koboy alias hajar terus yang penting duit masuk.

Masih ada Notaris yang idealis dan menjunjung tinggi jabatannya sehingga TIDAK SUDI melanggar Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Masih banyak Notaris yang lebih memilih ketenangan dunia dan akhirat ketimbang uang yang sifatnya enggak kekal. Notaris-notaris semacam ini biasanya enggak termasuk kategori RICH. Mungkin masuk dalam golongan ENOUGH alias cukup makan, minum, pakaian dan enggak sampai meminta-minta. He he he….

Nah, karena persepsi tentang HOW RICH nya seorang Notaris, maka banyak orang suka memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Seperti yang dialami oleh rekan saya, seorang Notaris Bogor.

Suatu hari, teman saya ini (sebut saja namanya si Susy) berniat membeli buku Repertorium (salah satu buku yang wajib dimiliki para notaris) sama pak Budi (nama samaran), seorang penjual buku-buku administrasi Notaris. Tapi ketika ditanyakan harganya, ternyata pak Budi meminta harga yang lebih tinggi dari biasanya.
Tentu saja Susy kaget dan bilang begini :



“Lho, pak! Kok, jadi mahal begitu? Baru seminggu yang lalu, teman saya beli tuh buku. Harganya enggak semahal ini.”

“Ya..bu…kan bentar lagi lebaran. Ibu mesti kasih THR dong ke saya.”

Mendengar hal itu, Susy membatalkan niatnya beli buku sama pak Budi. Dia
menceritakan hal ini kepada saya sambil marah-marah.

“Masa sih dia minta THR sama gue? Emang dia pegawai gue? Udah bagus, gue mau beli buku sama dia. Kayak enggak ada penjual buku lainnya aja.”

Susy benar! Peraturan dari mana tuh menaikkan harga buku dengan alasan minta THR. Jangan mentang-mentang berhadapan dengan seorang Notaris, jadi seenaknya mau meminta-minta THR. Lagipula, mana ada kewajiban bayar THR kepada seorang penjual buku? Ada-ada saja tuh pak Budi. Matrenya gak ketulungan deh! Mencoba ambil kesempatan dalam kesempitan, akhirnya gigit jari. Bukunya jadi batal dibeli. Salah sendiri ‘kan?

Kejadian ini masih belum seberapa. Ketika saya masih bekerja sambil magang di sebuah kantor notaris, boss saya sering didatangi bu Santi (nama samaran) mantan seorang pegawai sebuah instansi pemerintah. Apa lagi yang dicari kalau bukan uang?

Bu Santi yang sudah pensiun ini selalu datang membawa anak perempuannya yang cacat mental. Mulanya, boss saya kasihan melihat anaknya. Beliau selalu memberikan sejumlah uang karena rasa kemanusiaan. Tapi, bu Santi jadi ketagihan. Setiap kali dia butuh uang, dia pasti ke kantor boss saya.

Lambat-laun boss saya jadi kesal sama bu Santi dan sering menolak bertemu dengannya. Bahkan, boss saya juga gak mau lagi memberinya uang. Ya iyalah, masa minta-minta terus? Emang boss saya gudang duit.

Lucunya, bu Santi ini seperti gak punya rasa malu. Kalau boss saya enggak ada, dia ngotot menunggu. Terpaksa deh, kami para karyawannya menelpon boss agar jangan kembali ke kantor buru-buru. Soalnya, kami juga sudah kesal sama kelakuan bu Santi. Minta kok maksa sih? Kadang, sudah diberikan sejumlah uang masih saja merasa kurang. Alasannya, anaknya butuh obat ini itu.

Duh, susahnya jadi Notaris. Selalu dianggap lumbung duit. Cape deeeh!


Selasa, 15 September 2009

NALURI SEORANG AYAH

Dalam postingan KLIEN MALAM HARI , saya pernah menceritakan kalau saya malas terima klien malam hari. Tapi, yang namanya rejeki memang tidak bisa ditentukan oleh waktu. Rejeki bisa datang setiap saat dan bisa pergi setiap detik.

Suatu malam, saya sedang asik membaca koran ketika pintu pagar diketuk. Saya langsung menebak, jangan-jangan klien nih. Kebetulan, papa saya sedang ada di ruang tamu. Papa bangkit dari duduknya dan menghampiri saya.

"Duh, bilang aja udah tutup kantornya, pa. " Ujar saya sebelum papa sempat bertanya.

Papa diam saja. Disibaknya sedikit tirai jendela. Mengintai sosok sang tamu.

"Kayaknya dia punya urusan penting deh, Fan. Udah terima aja deh. Kasihan, malam-malam ke rumah masa gak ketemu kamu." Ujar papa kemudian sambil menutup tirai jendela.

Saya terpaksa mengangguk. Yah, walaupun sedikit sebal tapi saya percaya sama naluri papa yang kadang bisa setajam silet. Apalagi papa saya cukup lihai dalam menilai watak seseorang.



Begitu yakinnya papa akan sang klien, pintu pagar pun dibuka oleh beliau. Dipersilakannya sang klien masuk dan duduk di ruang tamu. Setelah basa-basi sejenak dengan saya, klien itu pun mulai menceritakan maksud kedatangannya.

Ternyata, dia mau buat akte Hibah. Neneknya punya sejumlah uang dan perhiasan yang ingin dihibahkan kepada 2 orang cucunya. Salah satunya adalah dia.

Setelah menanyakan fee dan syarat-syarat yang dibutuhkan, dia pun pulang dengan janji akan membawa semua dokumen yang saya minta untuk keperluan pembuatan akte Hibah.

Begitu dia pulang, saya pun melanjutkan bacaan saya. Sama sekali tak berharap klien itu akan datang lagi untuk membuat akte di kantor saya. Soalnya, sudah terlalu sering kedatangan klien yang cuma TTD = tanya-tanya doang.

Maka, ketika keesokan harinya dia muncul lagi sambil membawa dokumen yang dibutuhkan, saya sempat kaget juga. Saya ceritakan kepada papa saya. Dan, papa hanya tersenyum.

Beberapa hari yang lalu, akte Hibah yang ia minta sudah ditandatangani. Bahkan, bukan hanya 1 akta Hibah, melainkan 2 akte karena adiknya juga diberikan hibah oleh neneknya. Sekali tepuk dua lalat kena.

Well, naluri seorang ayah memang tidak bisa disepelekan. Bisa-bisanya, papa saya yakin kalau klien yang nyaris ditolak itu adalah klien yang serius mau buat akte.


NALURI SEORANG AYAH

Dalam postingan KLIEN MALAM HARI , saya pernah menceritakan kalau saya malas terima klien malam hari. Tapi, yang namanya rejeki memang tidak bisa ditentukan oleh waktu. Rejeki bisa datang setiap saat dan bisa pergi setiap detik.

Suatu malam, saya sedang asik membaca koran ketika pintu pagar diketuk. Saya langsung menebak, jangan-jangan klien nih. Kebetulan, papa saya sedang ada di ruang tamu. Papa bangkit dari duduknya dan menghampiri saya.

"Duh, bilang aja udah tutup kantornya, pa. " Ujar saya sebelum papa sempat bertanya.

Papa diam saja. Disibaknya sedikit tirai jendela. Mengintai sosok sang tamu.

"Kayaknya dia punya urusan penting deh, Fan. Udah terima aja deh. Kasihan, malam-malam ke rumah masa gak ketemu kamu." Ujar papa kemudian sambil menutup tirai jendela.

Saya terpaksa mengangguk. Yah, walaupun sedikit sebal tapi saya percaya sama naluri papa yang kadang bisa setajam silet. Apalagi papa saya cukup lihai dalam menilai watak seseorang.



Begitu yakinnya papa akan sang klien, pintu pagar pun dibuka oleh beliau. Dipersilakannya sang klien masuk dan duduk di ruang tamu. Setelah basa-basi sejenak dengan saya, klien itu pun mulai menceritakan maksud kedatangannya.

Ternyata, dia mau buat akte Hibah. Neneknya punya sejumlah uang dan perhiasan yang ingin dihibahkan kepada 2 orang cucunya. Salah satunya adalah dia.

Setelah menanyakan fee dan syarat-syarat yang dibutuhkan, dia pun pulang dengan janji akan membawa semua dokumen yang saya minta untuk keperluan pembuatan akte Hibah.

Begitu dia pulang, saya pun melanjutkan bacaan saya. Sama sekali tak berharap klien itu akan datang lagi untuk membuat akte di kantor saya. Soalnya, sudah terlalu sering kedatangan klien yang cuma TTD = tanya-tanya doang.

Maka, ketika keesokan harinya dia muncul lagi sambil membawa dokumen yang dibutuhkan, saya sempat kaget juga. Saya ceritakan kepada papa saya. Dan, papa hanya tersenyum.

Beberapa hari yang lalu, akte Hibah yang ia minta sudah ditandatangani. Bahkan, bukan hanya 1 akta Hibah, melainkan 2 akte karena adiknya juga diberikan hibah oleh neneknya. Sekali tepuk dua lalat kena.

Well, naluri seorang ayah memang tidak bisa disepelekan. Bisa-bisanya, papa saya yakin kalau klien yang nyaris ditolak itu adalah klien yang serius mau buat akte.


Kamis, 10 September 2009

TERPAKSA NOLAK ORDER

Tidak semua permintaan bikin akte dari klien bisa dikerjakan. Seperti kejadian yang baru saya alami tadi pagi. Ada klien mau menyewa sebuah ruko untuk kantor cabangnya. Tapi, ketika saya minta data-data objek yang disewakan, sang klien bilang, ruko tersebut dioper sewa ke dia. Jadi, semula ruko itu disewa oleh PT. A dari PT. B (pemilik ruko tersebut), tetapi oleh PT. A disewakan lagi ke klien tersebut.

Bila terjadi demikian maka PT. B selaku pemilik ruko harus memberi persetujuan tertulis bahwa ia setuju rukonya dioper sewa ke pihak lain. Selaku Notaris, saya juga harus melihat akta perjanjian sewa antara PT. A dan PT. B. Benarkah ada klausul yang menyatakan bahwa ruko tersebut boleh dioper sewa oleh si penyewa?

Tapi apa jawab sang klien?



"PT. B gak bisa kasih persetujuan karena dalam perjanjian sewanya juga yang tanda tangan bukan PT. B tetapi PT. C selaku anak perusahaan dari PT. B. Jadi, nanti kalo saya bikin akte sewa di kantor ibu, yang teken juga si PT. C."

Wah, hebat bener! Pikir saya. Masa, bukan pemilik bisa tanda tangan akte sewanya. Meskipun anak perusahaan tetap saja itu badan hukum yang berbeda. Akhirnya, saya minta copy perjanjian sewa antara PT. A dengan PT. B. Benarkah yang tanda tangan di akte tersebut adalah PT. A dengan PT. C ? Karena bisa saja itu terjadi bila PT. B memberi kuasa kepada PT. C untuk tanda tangan akta.

Tetapi, tampaknya sang klien tak bisa menunjukkan perjanjian sewa tersebut. Terpaksa deh saya tolak permintaannya bikin akte sewa di tempat saya. Walaupun dia ngotot, tetap tidak bisa dipenuhi keinginannya. Toh, yang saya lakukan adalah untuk kepentingan dia juga. Bagaimana kalau di tengah masa sewa, PT. B selaku pemilik berniat jahat dan mengatakan bahwa akte sewa tidak sah karena yang tanda tangan akte bukan mereka, melainkan PT. C. Kecuali mereka memberi kuasa kepada PT. C untuk teken akte.

Biarin deh dikatain Notaris sakleg. Yang penting, saya menjalankan tugas sesuai rambu-rambu hukum yang berlaku. Apalagi jika yang saya lakukan demi keamanan dan kepentingan sang klien. Yah, saya memang lebih memilih sedikit job (tapi safe) ketimbang banyak job tapi bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.


TERPAKSA NOLAK ORDER

Tidak semua permintaan bikin akte dari klien bisa dikerjakan. Seperti kejadian yang baru saya alami tadi pagi. Ada klien mau menyewa sebuah ruko untuk kantor cabangnya. Tapi, ketika saya minta data-data objek yang disewakan, sang klien bilang, ruko tersebut dioper sewa ke dia. Jadi, semula ruko itu disewa oleh PT. A dari PT. B (pemilik ruko tersebut), tetapi oleh PT. A disewakan lagi ke klien tersebut.

Bila terjadi demikian maka PT. B selaku pemilik ruko harus memberi persetujuan tertulis bahwa ia setuju rukonya dioper sewa ke pihak lain. Selaku Notaris, saya juga harus melihat akta perjanjian sewa antara PT. A dan PT. B. Benarkah ada klausul yang menyatakan bahwa ruko tersebut boleh dioper sewa oleh si penyewa?

Tapi apa jawab sang klien?



"PT. B gak bisa kasih persetujuan karena dalam perjanjian sewanya juga yang tanda tangan bukan PT. B tetapi PT. C selaku anak perusahaan dari PT. B. Jadi, nanti kalo saya bikin akte sewa di kantor ibu, yang teken juga si PT. C."

Wah, hebat bener! Pikir saya. Masa, bukan pemilik bisa tanda tangan akte sewanya. Meskipun anak perusahaan tetap saja itu badan hukum yang berbeda. Akhirnya, saya minta copy perjanjian sewa antara PT. A dengan PT. B. Benarkah yang tanda tangan di akte tersebut adalah PT. A dengan PT. C ? Karena bisa saja itu terjadi bila PT. B memberi kuasa kepada PT. C untuk tanda tangan akta.

Tetapi, tampaknya sang klien tak bisa menunjukkan perjanjian sewa tersebut. Terpaksa deh saya tolak permintaannya bikin akte sewa di tempat saya. Walaupun dia ngotot, tetap tidak bisa dipenuhi keinginannya. Toh, yang saya lakukan adalah untuk kepentingan dia juga. Bagaimana kalau di tengah masa sewa, PT. B selaku pemilik berniat jahat dan mengatakan bahwa akte sewa tidak sah karena yang tanda tangan akte bukan mereka, melainkan PT. C. Kecuali mereka memberi kuasa kepada PT. C untuk teken akte.

Biarin deh dikatain Notaris sakleg. Yang penting, saya menjalankan tugas sesuai rambu-rambu hukum yang berlaku. Apalagi jika yang saya lakukan demi keamanan dan kepentingan sang klien. Yah, saya memang lebih memilih sedikit job (tapi safe) ketimbang banyak job tapi bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.


Selasa, 08 September 2009

KLIEN MALAM HARI

Salah satu kelemahan berkantor di rumah adalah sering didatangi klien pada malam hari. Padahal jam kantor sudah berakhir sejak pukul 17.00 tapi tetap saja ada klien yang nekad nongol di atas jam itu.

Di masa-masa awal saya membuka kantor Notaris, saya masih meladeni klien-klien yang datang di atas jam 17.00. Karena saya pikir, baru buka kantor tentunya harus cari klien sebanyak mungkin. Tetapi, lambat-laun saya merasa terganggu juga.

Lagi enak-enak istirahat baca koran, tiba-tiba didatangi klien. Sedang asik menikmati makan malam bersama keluarga, pintu pagar diketuk. Padahal klien yang datang malam hari ini seringkali cuma nanya-nanya doang alias konsultasi gratis. Kadang, yang ditanyakan diluar kewenangan saya sebagai Notaris. Misalnya saja, ada klien yang datang menanyakan kasus perceraian.



Karena saya bukan pengacara maka saya jelaskan kalau ingin menggugat cerai bisa meminta bantuan pengacara. Tapi setelah dijelaskan, sang klien masih belum puas. Dia malah bertanya yang lainnya tentang hak-hak seorang isteri jika bercerai dengan pasangannya. Lalu, curhat segala macam mengenai suaminya, pembagian harta setelah cerai, etc.

Yang bertanya pun bukan satu orang. Kakak dan ibunya yang mendampinginya ikut bertanya aneka ragam. Dasar saya masih Notaris culun, semua pertanyaan dan percakapan enggak penting itu saya ladeni sampai jam menunjukkan pukul 22 malam.

Mata rasanya sudah berat banget. Mana ruang tamu saya banyak nyamuknya karena pintu depan sempat terbuka lebar. Dan….saya enggak mungkin menyemprotkan Baygon di saat percakapan sedang berlangsung. Kan enggak sopan. Ntar mereka pikir, saya mengusir mereka secara halus.

Tetapi ternyata gigitan para nyamuk kelaparan di tubuh mereka secara tak langsung membuat mereka nggak betah duduk berlama-lama. Tangan mereka sibuk menepuk bagian-bagian tubuh yang digigit nyamuk. Alhasil, mereka pamit sendiri karena nggak tahan dikerubungi nyamuk dan mulut mereka juga menguap berkali-kali.

Sejak kejadian itu, saya berjanji ENGGAK AKAN MAU TERIMA KLIEN MALAM HARI LAGI. Saya bilang ke pembantu saya agar menolak klien-klien yang nongol di atas jam 17. Bilang saja, kantor sudah tutup. Kalau mau ketemu bu Notaris, besok aja. Begitu pesan saya pada pembantu.

Namun hal ini tidak bisa diterapkan kalau yang nongol adalah teman-teman saya yang saya kenal dekat. Yah, demi persahabatan saya nggak mungkin menolak mereka. Sementara mau meminta mereka datang besok pagi atau siang, mereka yang nggak bisa karena harus masuk kantor. Enggak bisa bolos atau cuti hanya karena mau konsultasi dengan saya.

Terkadang, saya ambil jalan tengah. Meminta mereka ketemu di mal hari Sabtu atau Minggu. Dan..cara ini lumayan berhasil. Setidaknya jam istirahat saya di malam hari tidak terusik.


KLIEN MALAM HARI

Salah satu kelemahan berkantor di rumah adalah sering didatangi klien pada malam hari. Padahal jam kantor sudah berakhir sejak pukul 17.00 tapi tetap saja ada klien yang nekad nongol di atas jam itu.

Di masa-masa awal saya membuka kantor Notaris, saya masih meladeni klien-klien yang datang di atas jam 17.00. Karena saya pikir, baru buka kantor tentunya harus cari klien sebanyak mungkin. Tetapi, lambat-laun saya merasa terganggu juga.

Lagi enak-enak istirahat baca koran, tiba-tiba didatangi klien. Sedang asik menikmati makan malam bersama keluarga, pintu pagar diketuk. Padahal klien yang datang malam hari ini seringkali cuma nanya-nanya doang alias konsultasi gratis. Kadang, yang ditanyakan diluar kewenangan saya sebagai Notaris. Misalnya saja, ada klien yang datang menanyakan kasus perceraian.



Karena saya bukan pengacara maka saya jelaskan kalau ingin menggugat cerai bisa meminta bantuan pengacara. Tapi setelah dijelaskan, sang klien masih belum puas. Dia malah bertanya yang lainnya tentang hak-hak seorang isteri jika bercerai dengan pasangannya. Lalu, curhat segala macam mengenai suaminya, pembagian harta setelah cerai, etc.

Yang bertanya pun bukan satu orang. Kakak dan ibunya yang mendampinginya ikut bertanya aneka ragam. Dasar saya masih Notaris culun, semua pertanyaan dan percakapan enggak penting itu saya ladeni sampai jam menunjukkan pukul 22 malam.

Mata rasanya sudah berat banget. Mana ruang tamu saya banyak nyamuknya karena pintu depan sempat terbuka lebar. Dan….saya enggak mungkin menyemprotkan Baygon di saat percakapan sedang berlangsung. Kan enggak sopan. Ntar mereka pikir, saya mengusir mereka secara halus.

Tetapi ternyata gigitan para nyamuk kelaparan di tubuh mereka secara tak langsung membuat mereka nggak betah duduk berlama-lama. Tangan mereka sibuk menepuk bagian-bagian tubuh yang digigit nyamuk. Alhasil, mereka pamit sendiri karena nggak tahan dikerubungi nyamuk dan mulut mereka juga menguap berkali-kali.

Sejak kejadian itu, saya berjanji ENGGAK AKAN MAU TERIMA KLIEN MALAM HARI LAGI. Saya bilang ke pembantu saya agar menolak klien-klien yang nongol di atas jam 17. Bilang saja, kantor sudah tutup. Kalau mau ketemu bu Notaris, besok aja. Begitu pesan saya pada pembantu.

Namun hal ini tidak bisa diterapkan kalau yang nongol adalah teman-teman saya yang saya kenal dekat. Yah, demi persahabatan saya nggak mungkin menolak mereka. Sementara mau meminta mereka datang besok pagi atau siang, mereka yang nggak bisa karena harus masuk kantor. Enggak bisa bolos atau cuti hanya karena mau konsultasi dengan saya.

Terkadang, saya ambil jalan tengah. Meminta mereka ketemu di mal hari Sabtu atau Minggu. Dan..cara ini lumayan berhasil. Setidaknya jam istirahat saya di malam hari tidak terusik.


Rabu, 02 September 2009

KURIR TUKANG TILEP

Saya punya pengalaman buruk dengan kurir saya yang sering diberi tugas untuk mengantar surat/dokumen kepada klien. Suatu ketika, saya minta dia untuk membayar uang sebesar Rp.200.000,- ke kasir suatu instansi pemerintah. Bukti pembayaran uang tersebut sangat diperlukan untuk proses pengesahan sebuah Perseroan Terbatas yang sedang saya urus.

Tetapi sampai 1 minggu lamanya, sang kurir tidak juga memberikan bukti pembayaran tersebut. Sementara, karena sibuk saya juga tidak ingat telah meminta dia melakukan pembayaran. Hingga suatu hari, ketika saya sedang mengecek dokumen PT ybs, saya baru sadar ternyata bukti pembayarannya belum ada.

Saya tanyakan ke kurir tersebut tapi waktu itu dia sedang cuti. Ponselnya tidak aktif. Saya kelabakan. Karena ternyata salinan akta PT tersebut juga masih dipegang sama dia. Salinan akta itu dipinjam untuk ditunjukkan kepada petugas Dept. Kehakiman pada waktu pembayaran uang tersebut. Memang sih bisa di print ulang, tapi kan pemborosan waktu, tenaga dan kertas/pita. Lagipula, yang terpenting adalah bukti pembayarannya.



Akhirnya, saya telpon ke temannya yang kebetulan saya kenal juga. Ternyata, kata temannya, kurir saya itu sedang terlibat hutang dengan sebuah bank karena dia sering kredit barang elektronik. Dia tidak menyalakan ponselnya karena takut pada Debt Collector yang mengejarnya. Pantesan! Pikir saya kaget. Berarti uang Rp.200.000,- itu di tilep dia dong.

Tak lama kemudian, ketika dia masuk kantor, saya langsung menginterogasi dirinya. Dia mengaku telah memakai uang tersebut dan berjanji akan membayarnya. Tetapi saya tahu kemungkinannya kecil. Akhirnya, saya bilang dipotong saja sama honor kamu.

Sejak itu, saya tidak pernah percaya lagi sama dia. Untuk urusan pembayaran saya serahkan pada staf yang satu lagi. Kadang, saya turun tangan sendiri.

Padahal, dulu ketika belum menikah kurir saya ini sangat jujur. Saya sering menyuruh dia menyetor uang untuk pengurusan dokumen dan ijin-ijin sampai jutaan rupiah, tapi lancar-lancar saja. Menurut ceritanya, isterinya sering minta dibelikan aneka barang elektronik. TV maunya yang layar datar. Kulkas minta diganti dan lain-lain.

Lha, kalau mau dituruti yaaa..enggak ada abisnya. Saya hanya bisa menasihati dia agar bisa mengatur keuangannya. Jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang.

Kejadian yang saya alami masih tidak seberapa parah. Saya pernah dengar ada rekan notaris yang uang kliennya untuk bayar PPH dan BPHTB dibawa kabur oleh karyawannya. Jumlahnya pun sangat besar. Terpaksa deh, rekan Notaris ini merogoh koceknya sendiri untuk menggantikan uang tersebut.

Hmm, hare genee...memang tidak bisa terlalu percaya sama karyawan. Apalagi kalau urusan duit.


KURIR TUKANG TILEP

Saya punya pengalaman buruk dengan kurir saya yang sering diberi tugas untuk mengantar surat/dokumen kepada klien. Suatu ketika, saya minta dia untuk membayar uang sebesar Rp.200.000,- ke kasir suatu instansi pemerintah. Bukti pembayaran uang tersebut sangat diperlukan untuk proses pengesahan sebuah Perseroan Terbatas yang sedang saya urus.

Tetapi sampai 1 minggu lamanya, sang kurir tidak juga memberikan bukti pembayaran tersebut. Sementara, karena sibuk saya juga tidak ingat telah meminta dia melakukan pembayaran. Hingga suatu hari, ketika saya sedang mengecek dokumen PT ybs, saya baru sadar ternyata bukti pembayarannya belum ada.

Saya tanyakan ke kurir tersebut tapi waktu itu dia sedang cuti. Ponselnya tidak aktif. Saya kelabakan. Karena ternyata salinan akta PT tersebut juga masih dipegang sama dia. Salinan akta itu dipinjam untuk ditunjukkan kepada petugas Dept. Kehakiman pada waktu pembayaran uang tersebut. Memang sih bisa di print ulang, tapi kan pemborosan waktu, tenaga dan kertas/pita. Lagipula, yang terpenting adalah bukti pembayarannya.



Akhirnya, saya telpon ke temannya yang kebetulan saya kenal juga. Ternyata, kata temannya, kurir saya itu sedang terlibat hutang dengan sebuah bank karena dia sering kredit barang elektronik. Dia tidak menyalakan ponselnya karena takut pada Debt Collector yang mengejarnya. Pantesan! Pikir saya kaget. Berarti uang Rp.200.000,- itu di tilep dia dong.

Tak lama kemudian, ketika dia masuk kantor, saya langsung menginterogasi dirinya. Dia mengaku telah memakai uang tersebut dan berjanji akan membayarnya. Tetapi saya tahu kemungkinannya kecil. Akhirnya, saya bilang dipotong saja sama honor kamu.

Sejak itu, saya tidak pernah percaya lagi sama dia. Untuk urusan pembayaran saya serahkan pada staf yang satu lagi. Kadang, saya turun tangan sendiri.

Padahal, dulu ketika belum menikah kurir saya ini sangat jujur. Saya sering menyuruh dia menyetor uang untuk pengurusan dokumen dan ijin-ijin sampai jutaan rupiah, tapi lancar-lancar saja. Menurut ceritanya, isterinya sering minta dibelikan aneka barang elektronik. TV maunya yang layar datar. Kulkas minta diganti dan lain-lain.

Lha, kalau mau dituruti yaaa..enggak ada abisnya. Saya hanya bisa menasihati dia agar bisa mengatur keuangannya. Jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang.

Kejadian yang saya alami masih tidak seberapa parah. Saya pernah dengar ada rekan notaris yang uang kliennya untuk bayar PPH dan BPHTB dibawa kabur oleh karyawannya. Jumlahnya pun sangat besar. Terpaksa deh, rekan Notaris ini merogoh koceknya sendiri untuk menggantikan uang tersebut.

Hmm, hare genee...memang tidak bisa terlalu percaya sama karyawan. Apalagi kalau urusan duit.


Kamis, 27 Agustus 2009

ENGGAK BISA BASA BASI

Selain pelupa, staf yang kemarin saya ceritakan di SINI , juga punya karakter pendiam. Tapi 'diam' nya sangat aneh. Diam yang saya maksud adalah ENGGAK BISA BASA-BASI. Padahal, dalam dunia kerja, basa-basi itu sangat diperlukan. Apalagi jika pekerjaan yang berkaitan dengan pemberian jasa kepada klien. Tentu, bibir ini harus sedikit dibuka.

Untunglah, selama ini semua klien langsung berhubungan dengan saya. Tidak pernah saya serahkan kepada staf karena saya memang tipe perfeksionis. Selain itu, klien maunya ditangani langsung oleh saya. Apalagi jika berkaitan dengan biaya akta. Yang bisa memberi discount 'kan saya, bukan staf.

So, saya tidak terlalu mempermasalahkan kalau dia enggak bisa basa-basi sama klien. Tapi, karena kantor saya masih gabung dengan rumah ortu yang notabene adalah tempat tinggal saya dan ortu, seharusnya dia bisa 'basa-basi' sedikit terhadap ortu saya.

Sebagai contoh : setiap pagi dia tiba di rumah saya, untuk naik ke lantai 2 (tempat kantor saya bercokol) pasti melewati ruang tamu dimana papa saya sering duduk membaca koran pagi, tetapi dia enggak bisa mengucapkan SELAMAT PAGI, PAK...

Begitu pula ketika sedang mengambil gelas minum di lemari dapur, dia tidak bisa bilang pada mama saya : Permisi, bu...saya mau ambil gelas. Padahal, posisi mama saya sedang berdiri dekat lemari dapur.

Pernah suatu ketika, mama saya sedang mengiris bawang dekat lemari dapur, tiba-tiba dia nyelonong ambil gelas tanpa bilang apa-apa. Mama saya sampai kaget, kok tahu-tahu ada orang di belakangnya.



Dulu, ketika saya meminta dia untuk makan siang bersama saya karena di sekitar kompleks rumah saya tidak ada warteg atau restoran yang cukup dekat, setiap kali makan siang, dia tidak pernah menawari orang tua saya. Sekadar basa basi seperti : MAKAN, BU....PAK....

Tentu saja, papa saya jadi kesal melihat sifatnya. Dia dianggap tidak punya sopan santun. Lalu, saya pun memberitahu dia untuk bisa sedikit basa-basi. Dan, setelah diberitahu, dia mulai bisa mengucapkan selamat pagi ketika baru tiba, menawarkan makan setiap kali makan siang, pamit pada orang tua saya setiap kali dia mau pulang.

Tapi, hanya beberapa bulan saja. Tak lama kemudian, dia kembali pada sifat aslinya.
Saya tegur lagi, dia berubah lagi. Lalu...lupa lagi. Sampai akhirnya, saya malas memberitahu dia untuk bersikap sopan. Saya sudah jelaskan, bahwa meskipun saya Boss-nya tetapi dia harus bisa bersikap ramah dan hormat terhadap penghuni lain di rumah saya. Dia hanya senyum kecil menanggapi teguran saya.

Karena papa saya selalu kesal melihat sifatnya yang suka lupa nawarin makan, dll itu maka saya pun tidak lagi mengajak dia makan siang bersama. Saya beri saja dia uang makan walaupun dalam perjanjian kerja, gaji yang saya berikan sudah termasuk uang makan. Tapi, sudahlah...daripada saya pusing mendengarkan ocehan papa tentang sifatnya.

Terus terang, saya juga bingung kenapa staf saya ini punya sifat aneh begini? Dibilang pemalu, juga enggak. Kalau lagi mau cerita, dia bisa cerita juga. Tapi, entah mengapa mulutnya memang susah bersuara. Kadang, dia juga lupa bilang : Selamat pagi, bu. Padahal, jelas-jelas saya ada di ruang kerja. Tahu-tahu dia sudah nongol dan duduk di kursinya, siap mengetik. Kadang-kadang, bisa seharian kami kerja sambil diam-diaman. Kecuali saya tanya dan perintahkan ini itu baru dia jawab.

Ajaib banget deh! Saya sampai pernah tanya, apakah waktu kecil dia sering sakit-sakitan? Ternyata memang iya. Apakah itu pengaruh karena dia pernah sakit step? Entahlah. Yang pasti, dia memang kurang smart. Tapi saya pertahankan karena saya lihat dia cukup jujur. Kalau saya perintahkan tugas luar untuk membayar sesuatu, dia bisa dipercaya.

Akh, mungkin nanti kalau saya sudah punya kantor yang lebih lapang, tidak lagi gabung dengan rumah, saya akan tambah pegawai baru yang lebih smart. Saya harus mencari staf yang punya background pendidikan dari Fak Hukum.


ENGGAK BISA BASA BASI

Selain pelupa, staf yang kemarin saya ceritakan di SINI , juga punya karakter pendiam. Tapi 'diam' nya sangat aneh. Diam yang saya maksud adalah ENGGAK BISA BASA-BASI. Padahal, dalam dunia kerja, basa-basi itu sangat diperlukan. Apalagi jika pekerjaan yang berkaitan dengan pemberian jasa kepada klien. Tentu, bibir ini harus sedikit dibuka.

Untunglah, selama ini semua klien langsung berhubungan dengan saya. Tidak pernah saya serahkan kepada staf karena saya memang tipe perfeksionis. Selain itu, klien maunya ditangani langsung oleh saya. Apalagi jika berkaitan dengan biaya akta. Yang bisa memberi discount 'kan saya, bukan staf.

So, saya tidak terlalu mempermasalahkan kalau dia enggak bisa basa-basi sama klien. Tapi, karena kantor saya masih gabung dengan rumah ortu yang notabene adalah tempat tinggal saya dan ortu, seharusnya dia bisa 'basa-basi' sedikit terhadap ortu saya.

Sebagai contoh : setiap pagi dia tiba di rumah saya, untuk naik ke lantai 2 (tempat kantor saya bercokol) pasti melewati ruang tamu dimana papa saya sering duduk membaca koran pagi, tetapi dia enggak bisa mengucapkan SELAMAT PAGI, PAK...

Begitu pula ketika sedang mengambil gelas minum di lemari dapur, dia tidak bisa bilang pada mama saya : Permisi, bu...saya mau ambil gelas. Padahal, posisi mama saya sedang berdiri dekat lemari dapur.

Pernah suatu ketika, mama saya sedang mengiris bawang dekat lemari dapur, tiba-tiba dia nyelonong ambil gelas tanpa bilang apa-apa. Mama saya sampai kaget, kok tahu-tahu ada orang di belakangnya.



Dulu, ketika saya meminta dia untuk makan siang bersama saya karena di sekitar kompleks rumah saya tidak ada warteg atau restoran yang cukup dekat, setiap kali makan siang, dia tidak pernah menawari orang tua saya. Sekadar basa basi seperti : MAKAN, BU....PAK....

Tentu saja, papa saya jadi kesal melihat sifatnya. Dia dianggap tidak punya sopan santun. Lalu, saya pun memberitahu dia untuk bisa sedikit basa-basi. Dan, setelah diberitahu, dia mulai bisa mengucapkan selamat pagi ketika baru tiba, menawarkan makan setiap kali makan siang, pamit pada orang tua saya setiap kali dia mau pulang.

Tapi, hanya beberapa bulan saja. Tak lama kemudian, dia kembali pada sifat aslinya.
Saya tegur lagi, dia berubah lagi. Lalu...lupa lagi. Sampai akhirnya, saya malas memberitahu dia untuk bersikap sopan. Saya sudah jelaskan, bahwa meskipun saya Boss-nya tetapi dia harus bisa bersikap ramah dan hormat terhadap penghuni lain di rumah saya. Dia hanya senyum kecil menanggapi teguran saya.

Karena papa saya selalu kesal melihat sifatnya yang suka lupa nawarin makan, dll itu maka saya pun tidak lagi mengajak dia makan siang bersama. Saya beri saja dia uang makan walaupun dalam perjanjian kerja, gaji yang saya berikan sudah termasuk uang makan. Tapi, sudahlah...daripada saya pusing mendengarkan ocehan papa tentang sifatnya.

Terus terang, saya juga bingung kenapa staf saya ini punya sifat aneh begini? Dibilang pemalu, juga enggak. Kalau lagi mau cerita, dia bisa cerita juga. Tapi, entah mengapa mulutnya memang susah bersuara. Kadang, dia juga lupa bilang : Selamat pagi, bu. Padahal, jelas-jelas saya ada di ruang kerja. Tahu-tahu dia sudah nongol dan duduk di kursinya, siap mengetik. Kadang-kadang, bisa seharian kami kerja sambil diam-diaman. Kecuali saya tanya dan perintahkan ini itu baru dia jawab.

Ajaib banget deh! Saya sampai pernah tanya, apakah waktu kecil dia sering sakit-sakitan? Ternyata memang iya. Apakah itu pengaruh karena dia pernah sakit step? Entahlah. Yang pasti, dia memang kurang smart. Tapi saya pertahankan karena saya lihat dia cukup jujur. Kalau saya perintahkan tugas luar untuk membayar sesuatu, dia bisa dipercaya.

Akh, mungkin nanti kalau saya sudah punya kantor yang lebih lapang, tidak lagi gabung dengan rumah, saya akan tambah pegawai baru yang lebih smart. Saya harus mencari staf yang punya background pendidikan dari Fak Hukum.


Selasa, 25 Agustus 2009

STAF PELUPA

Selain menghadapi karakter klien yang beraneka ragam, menjadi Notaris berarti harus siap pula menghadapi karakter staf yang kadang aneh bin ajaib.
Sebagai Notaris baru, staff saya tidaklah banyak. Tetapi tingkah mereka macam-macam. Salah satunya adalah staf saya yang biasa membantu saya mengetik akta, menulis buku-buku Repertorium, Register,dll.

Anaknya sih baik, jujur dan lumayan rajin. Hanya saja, pelupanya ampuuuuun deh.
Kalau enggak dimarahi, rasanya penyakit pikunnya tuh bercokol terus. Ditegur baik-baik enggak manjur. Pokoknya, untuk membuat dia ingat, suara saya harus disetel sedikit kencang volumenya. Kadang, kalo udah kesel banget, suara saya malah naik beberapa oktaf. Bukan sekedar marah lagi deh.

Seperti yang terjadi minggu lalu, ketika dia menulis Buku Klapper yang merupakan sebuah buku yang berisi nama-nama para penghadap.

Yang namanya penghadap pastilah orang yang datang menghadap saya dan membubuhkan tanda tangannya di akta yang saya buat. Hal ini sudah saya jelaskan sejak pertama kali dia masuk. Tetapi....



lagi-lagi dia membuat kesalahan yang sama. Ada sebuah akta Jaminan Fidusia dimana salah satu penghadapnya adalah Tuan A yang bertindak sebagai kuasa dari seorang Direktur sebuah PT. Jadi kalo diurutin, tuan A bertindak mewakili tuan C (Direktur), sedangkan tuan C bertindak mewakili PT dimana ia menjadi Direkturnya. Karena tuan C gak bisa hadir di kantor saya, maka dia memberikan kuasa kepada managernya si tuan A.

Dalam kasus seperti ini biasanya di kolom penghadap pada buku Klapper ditulis :
1. tuan A qq :
- tuan C qq :
PT. ZZZ.

Staf saya sudah benar menuliskan seperti diatas. Tetapi, dia juga menulis seperti ini di kolom berikutnya :

1. tuan C qq :
PT. ZZZ.

Padahal, sudah jelas tuan C bukan penghadap. Tuan C tidak pernah datang ke kantor saya. Dia hanya memberi kuasa kepada tuan A. Lha, kenapa nama tuan C dimasukkan dalam Buku Klapper? Saya tegur staf saya dan saya test dia dengan menanyakan : Apakah kamu mengerti apa yang dimaksud penghadap?

Staf saya malah bengong. Sambil menahan dongkol, saya pun menjelaskan apa yang dimaksud penghadap. Dia mengangguk mengerti. Tapi saya gak tahu apakah besok-besok bila ada case yang sama, dia masih ingat cara menulisnya. Karena kejadian ini sudah terjadi entah untuk ke berapa kalinya.

Sungguh ajaib staf yang satu ini. Lagu-lagu Peter Pan, Ungu, Nidji dia hafal luar kepala. Bahkan, nama-nama asli seleb dia tahu, tapi kok, sama kerjaannya lupa? Duuuh, inilah kalo orang kerja hanya untuk dapat duit. Jadi, enggak dikerjakan dengan sepenuh hati. Apa yang diajarkan boss gak pernah mau diingat dan diperhatikan.
Capeeee deh....


STAF PELUPA

Selain menghadapi karakter klien yang beraneka ragam, menjadi Notaris berarti harus siap pula menghadapi karakter staf yang kadang aneh bin ajaib.
Sebagai Notaris baru, staff saya tidaklah banyak. Tetapi tingkah mereka macam-macam. Salah satunya adalah staf saya yang biasa membantu saya mengetik akta, menulis buku-buku Repertorium, Register,dll.

Anaknya sih baik, jujur dan lumayan rajin. Hanya saja, pelupanya ampuuuuun deh.
Kalau enggak dimarahi, rasanya penyakit pikunnya tuh bercokol terus. Ditegur baik-baik enggak manjur. Pokoknya, untuk membuat dia ingat, suara saya harus disetel sedikit kencang volumenya. Kadang, kalo udah kesel banget, suara saya malah naik beberapa oktaf. Bukan sekedar marah lagi deh.

Seperti yang terjadi minggu lalu, ketika dia menulis Buku Klapper yang merupakan sebuah buku yang berisi nama-nama para penghadap.

Yang namanya penghadap pastilah orang yang datang menghadap saya dan membubuhkan tanda tangannya di akta yang saya buat. Hal ini sudah saya jelaskan sejak pertama kali dia masuk. Tetapi....



lagi-lagi dia membuat kesalahan yang sama. Ada sebuah akta Jaminan Fidusia dimana salah satu penghadapnya adalah Tuan A yang bertindak sebagai kuasa dari seorang Direktur sebuah PT. Jadi kalo diurutin, tuan A bertindak mewakili tuan C (Direktur), sedangkan tuan C bertindak mewakili PT dimana ia menjadi Direkturnya. Karena tuan C gak bisa hadir di kantor saya, maka dia memberikan kuasa kepada managernya si tuan A.

Dalam kasus seperti ini biasanya di kolom penghadap pada buku Klapper ditulis :
1. tuan A qq :
- tuan C qq :
PT. ZZZ.

Staf saya sudah benar menuliskan seperti diatas. Tetapi, dia juga menulis seperti ini di kolom berikutnya :

1. tuan C qq :
PT. ZZZ.

Padahal, sudah jelas tuan C bukan penghadap. Tuan C tidak pernah datang ke kantor saya. Dia hanya memberi kuasa kepada tuan A. Lha, kenapa nama tuan C dimasukkan dalam Buku Klapper? Saya tegur staf saya dan saya test dia dengan menanyakan : Apakah kamu mengerti apa yang dimaksud penghadap?

Staf saya malah bengong. Sambil menahan dongkol, saya pun menjelaskan apa yang dimaksud penghadap. Dia mengangguk mengerti. Tapi saya gak tahu apakah besok-besok bila ada case yang sama, dia masih ingat cara menulisnya. Karena kejadian ini sudah terjadi entah untuk ke berapa kalinya.

Sungguh ajaib staf yang satu ini. Lagu-lagu Peter Pan, Ungu, Nidji dia hafal luar kepala. Bahkan, nama-nama asli seleb dia tahu, tapi kok, sama kerjaannya lupa? Duuuh, inilah kalo orang kerja hanya untuk dapat duit. Jadi, enggak dikerjakan dengan sepenuh hati. Apa yang diajarkan boss gak pernah mau diingat dan diperhatikan.
Capeeee deh....


Kamis, 20 Agustus 2009

NOTARISNYA DIDUKUNIN KALI

Masih berkaitan dengan postingan saya sebelumnya MEROBEK SALINAN AKTA , hari ini tuh Klien nelpon saya lagi.

Dia bilang, Bpk A dan Bpk C akan datang untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama yang baru, sehingga untuk selanjutnya dia tidak punya hubungan kerja lagi dengan Bpk C. Lalu, kembali dia menyebut soal salinan akta kerjasamanya dengan Bpk C yang ingin dirobek di depan saya. Dan....sekali lagi (sambil menahan dongkol), saya hanya bisa menjelaskan bahwa percuma saja merobek salinan akta itu karena minuta akta yang sudah diteken tetap ada di kantor saya, dan itu gak bisa dikutak katik.

Dia tidak komentar banyak kali ini dan hanya mengatakan kalau Bapak C dan Bapak A akan datang ke kantor saya hari ini.

Sekitar jam 10.00, Bapak A, Bapak C dan Ibu D datang ke kantor saya. Mereka menjelaskan bahwa mereka ingin membuat kerjasama yang baru. Tetapi, tidak bisa dibuat saat itu juga karena ketika saya perhatikan ternyata anggaran dasar PT Bapak C belum dirubah sesuai dengan UU PT terbaru.

Alhasil, Bapak C berjanji akan merubah anggaran dasar PT nya lebih dulu karena memang dalam perjanjian kerjasama tersebut, Bapak C bertindak sebagai Direktur dari sebuah PT. Setelah itu baru akan dibuat kerjasamanya.

Untuk sementara, Bapak C akan membuat Perjanjian kerjasama dibawah tangan tanpa bantuan Notaris. Syukurlah, pikir saya. Karena kalau sudah pernah timbul masalah, rasanya malas membuatkan aktanya.

Dan dari ucapannya, tampak sekali kalau Bapak C lebih suka dibuat dibawah tangan saja. Mungkin dia takut, kalau dibuat akta notariil akan punya bukti otentik yang lebih kuat.

Lebih bagus begitu, batin saya lega. Tapi, sebelum berlalu dari kantor saya, Bapak C cerita bahwa ketika sedang ribut-ribut dengan klien saya (yang pengen merobek salinan akta itu), klien saya sempat menuduh Bapak C seperti ini :


"Gak tahu kenapa aktanya kayak gini? Mungkin notarisnya didukunin sama Bapak C. Jadi buatnya begini."

Astaganagasaki! Jadi, di belakang saya, tuh klien aneh menuduh saya sudah didukunin sehingga membuat isi akta perjanjian seperti itu. Padahal, ketika tanda tangan aktanya saya bacakan dengan lengkap dan jelaskan isi akta itu. Tak lupa, saya tanyakan apakah seperti ini kehendak para pihak. Dia mengangguk setuju dan gak koment apa-apa. Setelah ada kasus dan dia merasa dirugikan, seenaknya ngomong begitu.

Hhh...begitulah manusia! Setiap kali kepepet dan merasa frustrasi, otaknya langsung mengarah pada urusan perdukunan. Dasaaarrr!!!

Cukup sekali deh dapat klien model begini.


NOTARISNYA DIDUKUNIN KALI

Masih berkaitan dengan postingan saya sebelumnya MEROBEK SALINAN AKTA , hari ini tuh Klien nelpon saya lagi.

Dia bilang, Bpk A dan Bpk C akan datang untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama yang baru, sehingga untuk selanjutnya dia tidak punya hubungan kerja lagi dengan Bpk C. Lalu, kembali dia menyebut soal salinan akta kerjasamanya dengan Bpk C yang ingin dirobek di depan saya. Dan....sekali lagi (sambil menahan dongkol), saya hanya bisa menjelaskan bahwa percuma saja merobek salinan akta itu karena minuta akta yang sudah diteken tetap ada di kantor saya, dan itu gak bisa dikutak katik.

Dia tidak komentar banyak kali ini dan hanya mengatakan kalau Bapak C dan Bapak A akan datang ke kantor saya hari ini.

Sekitar jam 10.00, Bapak A, Bapak C dan Ibu D datang ke kantor saya. Mereka menjelaskan bahwa mereka ingin membuat kerjasama yang baru. Tetapi, tidak bisa dibuat saat itu juga karena ketika saya perhatikan ternyata anggaran dasar PT Bapak C belum dirubah sesuai dengan UU PT terbaru.

Alhasil, Bapak C berjanji akan merubah anggaran dasar PT nya lebih dulu karena memang dalam perjanjian kerjasama tersebut, Bapak C bertindak sebagai Direktur dari sebuah PT. Setelah itu baru akan dibuat kerjasamanya.

Untuk sementara, Bapak C akan membuat Perjanjian kerjasama dibawah tangan tanpa bantuan Notaris. Syukurlah, pikir saya. Karena kalau sudah pernah timbul masalah, rasanya malas membuatkan aktanya.

Dan dari ucapannya, tampak sekali kalau Bapak C lebih suka dibuat dibawah tangan saja. Mungkin dia takut, kalau dibuat akta notariil akan punya bukti otentik yang lebih kuat.

Lebih bagus begitu, batin saya lega. Tapi, sebelum berlalu dari kantor saya, Bapak C cerita bahwa ketika sedang ribut-ribut dengan klien saya (yang pengen merobek salinan akta itu), klien saya sempat menuduh Bapak C seperti ini :


"Gak tahu kenapa aktanya kayak gini? Mungkin notarisnya didukunin sama Bapak C. Jadi buatnya begini."

Astaganagasaki! Jadi, di belakang saya, tuh klien aneh menuduh saya sudah didukunin sehingga membuat isi akta perjanjian seperti itu. Padahal, ketika tanda tangan aktanya saya bacakan dengan lengkap dan jelaskan isi akta itu. Tak lupa, saya tanyakan apakah seperti ini kehendak para pihak. Dia mengangguk setuju dan gak koment apa-apa. Setelah ada kasus dan dia merasa dirugikan, seenaknya ngomong begitu.

Hhh...begitulah manusia! Setiap kali kepepet dan merasa frustrasi, otaknya langsung mengarah pada urusan perdukunan. Dasaaarrr!!!

Cukup sekali deh dapat klien model begini.


Senin, 17 Agustus 2009

MEROBEK SALINAN AKTA

Masih ingat dengan postingan saya KLIEN DUDUDZ ? Nah, hari ini tuh Klien telpon saya (lagi-lagi ketika saya sedang lunch). Dia ingin mengalihkan kerjasamanya kepada temannya (sebut saja namanya Bpk. A). Jadi, untuk selanjutnya yang melakukan kerjasama itu adalah Bpk A dengan Bpk C.

Bisa aja dibuat seperti itu. Hanya saja, saya mengusulkan agar Perjanjian Kerjasama awal antara dia dengan Bapak C dibuat pengakhirannya, sehingga jelas urutannya. Setelah diakhiri baru diadakan kerjasama lagi antara Bapak A dengan Bapak C.

Tapi, dia gak mau. Dia bilang, gimana kalo aktanya dirobek aja di depan Notaris? Dia gak mau ada bukti tertulis bahwa antara dia dengan Bapak C pernah membuat suatu perjanjian kerjasama.



Alamak! Saya harus menyabarkan diri untuk menjelaskan.
"Bu, salinan akta yang saya berikan kepada ibu memang bisa dirobek. Tapi, bukti tertulis tetap ada, yaitu minuta akta yang ada tanda tangan ibu dan Bapak C. Dan..bukti berupa minuta akta ini tidak boleh dirobek. Harus disimpan dalam lemari khusus yang ada di kantor saya. Semua akta yang saya buat, minutanya harus disimpan dengan baik dan rapi, bahkan dijahit dan dibundel. Setelah saya pensiun, semua minuta akta ini akan menjadi milik negara. Saya akan memberikannya kepada MPD (Majelis Pengawas Daerah)." Ujar saya.

"Kalau ibu ingin merobek salinan akta yang saya berikan, silakan saja. Itu hak ibu mau diapain tuh salinan, tapi bukti tertulis tetap ada di kantor saya." Lanjut saya.

Klien saya terdiam lalu berkata : "Iya, saya tetap mau robek salinan aktanya."

Yasuds, pikir saya. Duh, memang gak mudah menjelaskan kepada orang yang gak ngerti hukum. Karena itu saya coba menjelaskan di blog ini mengenai SALINAN AKTA DAN MINUTA AKTA.

Minuta/minit akta adalah akta yang ditandatangani oleh para penghadap, Notaris dan saksi-saksi (2 orang pegawai Notaris). Atas dasar minit akta itu maka Notaris akan membuatkan SALINAN AKTA yang merupakan salinan dari minit akta. Jadi, apa yang tertulis di minit akta itu tertuang di salinan. Lalu diberi meterai dan Notaris akan membubuhkan tanda tangannya di atas meterai.

Pada bagian akhir salinan akta biasanya ditulis : DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA. Maksudnya adalah bunyi/isi salinan akta ini sama dengan bunyi/isi minuta.

Semoga penjelasan ini bisa membuat kalian mengerti apa perbedaan salinan akta dan minuta akta.


MEROBEK SALINAN AKTA

Masih ingat dengan postingan saya KLIEN DUDUDZ ? Nah, hari ini tuh Klien telpon saya (lagi-lagi ketika saya sedang lunch). Dia ingin mengalihkan kerjasamanya kepada temannya (sebut saja namanya Bpk. A). Jadi, untuk selanjutnya yang melakukan kerjasama itu adalah Bpk A dengan Bpk C.

Bisa aja dibuat seperti itu. Hanya saja, saya mengusulkan agar Perjanjian Kerjasama awal antara dia dengan Bapak C dibuat pengakhirannya, sehingga jelas urutannya. Setelah diakhiri baru diadakan kerjasama lagi antara Bapak A dengan Bapak C.

Tapi, dia gak mau. Dia bilang, gimana kalo aktanya dirobek aja di depan Notaris? Dia gak mau ada bukti tertulis bahwa antara dia dengan Bapak C pernah membuat suatu perjanjian kerjasama.



Alamak! Saya harus menyabarkan diri untuk menjelaskan.
"Bu, salinan akta yang saya berikan kepada ibu memang bisa dirobek. Tapi, bukti tertulis tetap ada, yaitu minuta akta yang ada tanda tangan ibu dan Bapak C. Dan..bukti berupa minuta akta ini tidak boleh dirobek. Harus disimpan dalam lemari khusus yang ada di kantor saya. Semua akta yang saya buat, minutanya harus disimpan dengan baik dan rapi, bahkan dijahit dan dibundel. Setelah saya pensiun, semua minuta akta ini akan menjadi milik negara. Saya akan memberikannya kepada MPD (Majelis Pengawas Daerah)." Ujar saya.

"Kalau ibu ingin merobek salinan akta yang saya berikan, silakan saja. Itu hak ibu mau diapain tuh salinan, tapi bukti tertulis tetap ada di kantor saya." Lanjut saya.

Klien saya terdiam lalu berkata : "Iya, saya tetap mau robek salinan aktanya."

Yasuds, pikir saya. Duh, memang gak mudah menjelaskan kepada orang yang gak ngerti hukum. Karena itu saya coba menjelaskan di blog ini mengenai SALINAN AKTA DAN MINUTA AKTA.

Minuta/minit akta adalah akta yang ditandatangani oleh para penghadap, Notaris dan saksi-saksi (2 orang pegawai Notaris). Atas dasar minit akta itu maka Notaris akan membuatkan SALINAN AKTA yang merupakan salinan dari minit akta. Jadi, apa yang tertulis di minit akta itu tertuang di salinan. Lalu diberi meterai dan Notaris akan membubuhkan tanda tangannya di atas meterai.

Pada bagian akhir salinan akta biasanya ditulis : DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA. Maksudnya adalah bunyi/isi salinan akta ini sama dengan bunyi/isi minuta.

Semoga penjelasan ini bisa membuat kalian mengerti apa perbedaan salinan akta dan minuta akta.


Minggu, 16 Agustus 2009

PENAMPILANNYA MESTI SEPERTI IBU ITU

Menyandang profesi Notaris tak hanya dituntut kecakapan, ketelitian dan keramahan dalam bekerja, tetapi juga penampilan yang serba rapi dan formil. Walaupun tak ada kode etik yang mengharuskan seorang Notaris memakai blazer (untuk yang wanita) dan kemeja berdasi yang kadang dilapisi dengan jas (bagi yang pria), tetapi..setiap kali ada signing atau pertemuan antar Notaris, pasti pakaian yang dikenakan oleh (sebagian besar) para Notaris adalah blazer dan kemeja berdasi/jas.

Ada juga sih yang hanya memakai kemeja tanpa dasi dan jas. Dan buat yang wanita, ada pula yang hanya memakai blus dipadu rok/celana panjang. Tetapi 90 persen Notaris wanita yang hadir dalam pertemuan pasti memakai blazer.

Bagi saya, memakai blazer tidak masalah. Selama bawahannya bukan rok karena saya anti pakai rok. Tetapi, saya suka tidak tahan dengan cuaca di Jakarta. Walaupun ruang pertemuan atau kantor klien ber AC tetapi tetap saja rasanya gerah.

Oleh karena itu, akhir-akhir ini saya sering mengenakan kemeja yang berkesan formil untuk dipadu dengan celana panjang.

Tapi soal dandanan, tetap saja saya tampil apa adanya. Saya hanya memakai bedak dan lipstik warna pink atau oranye muda. That's it! Tak pernah sekalipun saya memakai maskara, rouge, eye shadow, eyelashes,dll. Caranya memakai pernak pernik make up itu saja saya tidak tahu. Even, anting dan kalung pun tak saya pakai. Saya memang tidak suka pakai anting (sejak kelas 6 SD sudah tidak pakai anting). Kalau cincin dan gelang saya memang hobi. Tapi itupun cincin jenis white gold yang kecil mungil (sesuai ukuran jari saya, he he he....). Sementara untuk gelang, saya suka yang terbuat dari white gold dan baja. Pokoknya, yang tidak menyolok mata deh.

Alhasil, penampilan saya dibandingkan ibu Notaris lainnya sangatlah sederhana. Malah, beberapa klien sempat mengira saya adalah asisten Notaris. Bukan sang Notaris.

Pernah dalam suatu pertemuan para Notaris, saya disapa oleh seorang Notaris senior. Dia mengira saya adalah seorang karyawati kantor Notaris yang sedang menemani bossnya dalam pertemuan ini. Memang, ada pertemuan tertentu yang mengijinkan Notaris membawa pegawainya. Biasanya, ini terjadi pada Notaris yang menjadi pembicara. Sang pegawai dibawa untuk membantunya menayangkan makalah di OHP.



Nah, penampilan yang sederhana ini seringkali menimbulkan celetukan di kalangan teman-teman baik saya. Seperti ketika saya menemani kawan saya signing di kantor pemasaran Summarecon beberapa waktu lalu. Masih ingat kan postingan saya KAMU SEPERTI ITU GAK? ?

Waktu itu, teman saya bilang begini : "Nah, seharusnya kamu kayak gitu, Fan?"

"Huuh, gak janji deh. Gue disuruh pake cincin segede bagong gitu? Terus, antingnya panjang gitu. Pake eye shadow pula. Bukan gue banget gitu lho." Ujar saya.

Teman saya tertawa geli mendengar jawaban saya. Kami berdua pun ngerumpiin asesoris sang ibu Notaris itu. Well, beberapa teman saya yang lainpun seperti itu penampilannya. Malah, seorang sobat saya yang juga seorang Notaris, selalu menyiapkan asesorisnya dalam sebuah kantong plastik bening. Setiap kali dia pergi signing atau pertemuan Notaris, pasti asesorisnya yang serba lengkap itu dikenakan.

Semua serba senada dan sewarna. Mulai dari cincin, kalung, anting, hingga warna baju dan tas yang ia kenakan. Saya sampai pusing melihatnya. Ini mau signing atau ke pesta sih? Kalau saya sih lebih suka mengecek ulang akte yang akan saya bacakan di depan klien atau materi yang akan disampaikan di acara pertemuan Notaris ketimbang ribet bawa-bawa asesoris lalu mengenakannya di dalam mobil.

Boro-boro deh sempet mikirin mesti pake cincin apa, kalung model apa, sepatu warna apa. Yang ada di kepala saya, adalah pekerjaan beres, pembayaran fee lancar. He he he....

Belum lagi saya memang cenderung maskulin dalam berpenampilan. Gak heran, kalau banyak orang kecele ketika bertemu dengan saya. Soalnya, tidak ada tampang Notaris sih. Hmm....mungkin saya memang lebih cocok jadi Cerpenis ya? Secara saya memang suka berpenampilan sederhana. Kalau boleh nih, mau rasanya pakai jins dan T-shirt. He he he....


PENAMPILANNYA MESTI SEPERTI IBU ITU

Menyandang profesi Notaris tak hanya dituntut kecakapan, ketelitian dan keramahan dalam bekerja, tetapi juga penampilan yang serba rapi dan formil. Walaupun tak ada kode etik yang mengharuskan seorang Notaris memakai blazer (untuk yang wanita) dan kemeja berdasi yang kadang dilapisi dengan jas (bagi yang pria), tetapi..setiap kali ada signing atau pertemuan antar Notaris, pasti pakaian yang dikenakan oleh (sebagian besar) para Notaris adalah blazer dan kemeja berdasi/jas.

Ada juga sih yang hanya memakai kemeja tanpa dasi dan jas. Dan buat yang wanita, ada pula yang hanya memakai blus dipadu rok/celana panjang. Tetapi 90 persen Notaris wanita yang hadir dalam pertemuan pasti memakai blazer.

Bagi saya, memakai blazer tidak masalah. Selama bawahannya bukan rok karena saya anti pakai rok. Tetapi, saya suka tidak tahan dengan cuaca di Jakarta. Walaupun ruang pertemuan atau kantor klien ber AC tetapi tetap saja rasanya gerah.

Oleh karena itu, akhir-akhir ini saya sering mengenakan kemeja yang berkesan formil untuk dipadu dengan celana panjang.

Tapi soal dandanan, tetap saja saya tampil apa adanya. Saya hanya memakai bedak dan lipstik warna pink atau oranye muda. That's it! Tak pernah sekalipun saya memakai maskara, rouge, eye shadow, eyelashes,dll. Caranya memakai pernak pernik make up itu saja saya tidak tahu. Even, anting dan kalung pun tak saya pakai. Saya memang tidak suka pakai anting (sejak kelas 6 SD sudah tidak pakai anting). Kalau cincin dan gelang saya memang hobi. Tapi itupun cincin jenis white gold yang kecil mungil (sesuai ukuran jari saya, he he he....). Sementara untuk gelang, saya suka yang terbuat dari white gold dan baja. Pokoknya, yang tidak menyolok mata deh.

Alhasil, penampilan saya dibandingkan ibu Notaris lainnya sangatlah sederhana. Malah, beberapa klien sempat mengira saya adalah asisten Notaris. Bukan sang Notaris.

Pernah dalam suatu pertemuan para Notaris, saya disapa oleh seorang Notaris senior. Dia mengira saya adalah seorang karyawati kantor Notaris yang sedang menemani bossnya dalam pertemuan ini. Memang, ada pertemuan tertentu yang mengijinkan Notaris membawa pegawainya. Biasanya, ini terjadi pada Notaris yang menjadi pembicara. Sang pegawai dibawa untuk membantunya menayangkan makalah di OHP.



Nah, penampilan yang sederhana ini seringkali menimbulkan celetukan di kalangan teman-teman baik saya. Seperti ketika saya menemani kawan saya signing di kantor pemasaran Summarecon beberapa waktu lalu. Masih ingat kan postingan saya KAMU SEPERTI ITU GAK? ?

Waktu itu, teman saya bilang begini : "Nah, seharusnya kamu kayak gitu, Fan?"

"Huuh, gak janji deh. Gue disuruh pake cincin segede bagong gitu? Terus, antingnya panjang gitu. Pake eye shadow pula. Bukan gue banget gitu lho." Ujar saya.

Teman saya tertawa geli mendengar jawaban saya. Kami berdua pun ngerumpiin asesoris sang ibu Notaris itu. Well, beberapa teman saya yang lainpun seperti itu penampilannya. Malah, seorang sobat saya yang juga seorang Notaris, selalu menyiapkan asesorisnya dalam sebuah kantong plastik bening. Setiap kali dia pergi signing atau pertemuan Notaris, pasti asesorisnya yang serba lengkap itu dikenakan.

Semua serba senada dan sewarna. Mulai dari cincin, kalung, anting, hingga warna baju dan tas yang ia kenakan. Saya sampai pusing melihatnya. Ini mau signing atau ke pesta sih? Kalau saya sih lebih suka mengecek ulang akte yang akan saya bacakan di depan klien atau materi yang akan disampaikan di acara pertemuan Notaris ketimbang ribet bawa-bawa asesoris lalu mengenakannya di dalam mobil.

Boro-boro deh sempet mikirin mesti pake cincin apa, kalung model apa, sepatu warna apa. Yang ada di kepala saya, adalah pekerjaan beres, pembayaran fee lancar. He he he....

Belum lagi saya memang cenderung maskulin dalam berpenampilan. Gak heran, kalau banyak orang kecele ketika bertemu dengan saya. Soalnya, tidak ada tampang Notaris sih. Hmm....mungkin saya memang lebih cocok jadi Cerpenis ya? Secara saya memang suka berpenampilan sederhana. Kalau boleh nih, mau rasanya pakai jins dan T-shirt. He he he....


Jumat, 14 Agustus 2009

KAMU SEPERTI ITU, GAK? (Bagian II)

"Tergantung juga sih. Kadang saya bisa jutek juga kalo klien rewel. Tapi, liat dulu rewelnya kayak apa. Kalo masih dalam batas wajar sih, saya gak ambil pusing. Hanya saja, biasanya saya lebih suka diam kalau klien bawel. Biarkan aja dia ngoceh ngalor ngidul, nanti juga stop sendiri. Selama gak ada pertanyaan, gak usah ngomong apa-apa. Klien bawel biasanya akan makin bawel kalo kita memberi jawaban panjang lebar. Cukup jawaban singkat dan padat." Itu jawaban saya.

"Luckily," lanjut saya. "Saya jarang ketemu klien yang secerewet elo." Kata saya sambil tertawa.

Tapi, pertanyaan teman saya itu membuat saya instropeksi diri. Apakah selama ini saya sudah menjadi NOtaris yang ramah? Atau...sebaliknya, saya cenderung jutek sama klien? Entahlah! Saya toh gak bisa menilai diri sendiri.



Tapi, saya akan berusaha untuk menjadi Notaris yang ramah dan tidak sombong. Sebab, bagaimanapun Klien adalah Raja. Tanpa mereka, siapa yang akan membuat dapur saya ngebul? Ramah dan tetap berpegang pada prinsip serta aturan hukum. Ramah tapi tegas. Semoga saya bisa selalu bersikap seperti itu.


KAMU SEPERTI ITU, GAK? (Bagian II)

"Tergantung juga sih. Kadang saya bisa jutek juga kalo klien rewel. Tapi, liat dulu rewelnya kayak apa. Kalo masih dalam batas wajar sih, saya gak ambil pusing. Hanya saja, biasanya saya lebih suka diam kalau klien bawel. Biarkan aja dia ngoceh ngalor ngidul, nanti juga stop sendiri. Selama gak ada pertanyaan, gak usah ngomong apa-apa. Klien bawel biasanya akan makin bawel kalo kita memberi jawaban panjang lebar. Cukup jawaban singkat dan padat." Itu jawaban saya.

"Luckily," lanjut saya. "Saya jarang ketemu klien yang secerewet elo." Kata saya sambil tertawa.

Tapi, pertanyaan teman saya itu membuat saya instropeksi diri. Apakah selama ini saya sudah menjadi NOtaris yang ramah? Atau...sebaliknya, saya cenderung jutek sama klien? Entahlah! Saya toh gak bisa menilai diri sendiri.



Tapi, saya akan berusaha untuk menjadi Notaris yang ramah dan tidak sombong. Sebab, bagaimanapun Klien adalah Raja. Tanpa mereka, siapa yang akan membuat dapur saya ngebul? Ramah dan tetap berpegang pada prinsip serta aturan hukum. Ramah tapi tegas. Semoga saya bisa selalu bersikap seperti itu.


Selasa, 11 Agustus 2009

KAMU SEPERTI ITU, GAK? (Bagian I)

Minggu lalu, saya nemenin seorang teman yang ingin tanda tangan akte di depan Notaris dalam rangka pembelian sebuah rumah di daerah Gading Serpong.
Dia minta ditemani karena merasa gak ngerti dengan tetek bengek akte notaris. Plus takut dikibulin. Beberapa hari sebelumnya dia memang telpon ke saya agar saya menyediakan waktu untuk nemenin dia. Dan karena Gading Serpong tuh jauh bangeeet dari rumah saya, maka seharian deh saya pergi. Sampai gak sempet ngurusin blog dan ditanyain sama dede Buwel . "Mbak Fanny kemana sih?"

Emang susah nih jadi seleb blogger (halaahh..soknya), gak nongol sehari aja dikangenin orang sekampung. Gubraakk....air laut siapa yang asinin? Sombong pisan euy! Hi hi hi....

Oke, back to the topic.



Tanda tangan akta dilakukan di kantor pemasaran Summarecon karena rumah yang dibeli teman saya ini memang milik grup nya Summarecon, sebuah perusahaan developer yang bonafide. Kami ke sana naik taksi (secara gak ada supir dan kami berdua gak mahir nyetir dan...teman saya baru aja menjual mobilnya buat nambahin duit beli rumah). Tiba di sana, ibu Notaris dan pihak marketing Bank (belinya kredit sih) sudah menanti. Maklum, naik taksi jadi waktunya gak bisa on time karena taksinya datang telat.

Sudah pake acara telat, teman saya rewel pula. Semua dokumen termasuk akta dibawah tangan seperti : PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan surat-surat lainnya dari pihak Bank, pihak developer dibaca satu demi satu. Bagus sih! Itu berarti teliti sebelum teken. Tetapi, sang ibu Notaris sudah seperti cacing kepanasan karena dia merasa teman saya bertele-tele. Tanya ini itu. Mana ada satu pasal yang - menurutnya - bertentangan dengan kenyataan. Rumah yang ia beli sudah siap huni tetapi ada pasal yang mencantumkan, rumah akan diserahkan 8 bulan lagi.

Teman saya pun protes. Minta direnvoi (itu istilah hukumnya, bahasa sehari-harinya di-revisi). Sementara dari pihak developer merasa itu sudah standar jadi gak bisa berubah. Kalo toh mau berubah harus tanya dulu ke Divisi Legal dan perlu approval dari manajemen. Mereka bilang, rumah akan diserahkan dalam waktu yang diperjanjikan. Tidak akan selama itu.

Tentu aja teman saya keukeuh minta diganti karena secara lisan, dia dijanjikan akan bisa menempati rumah 2 bulan lagi. Nah, kalo ditulis 8 bulan lagi, kan gak sesuai banget. Nanti, tau-tau 8 bulan lagi baru bisa menempati rumah itu. Benar. Semua yang dikatakan teman saya benar. Tapi, masalahnya..dimana-mana yang namanya perjanjian baku itu ya seperti itu. Gak semudah membalikkan telapak tangan untuk menggantinya.

Alhasil, setelah alot berdebat, sang marketing dari pihak developer menjanjikan akan memberikan semacam surat pernyataan tentang jangka waktu penyerahan rumah. Baru deh teman saya tenang.

Sayapun diminta dia untuk membantu baca pasal demi pasal. Aduuh! Mabok deh! Saya bilang ke teman saya : "Lain kali harus minta draft dulu kalo elo gak yakin. Kasihan tuh bu Notaris dah nunggu lama. "

Teman saya cuma nyengir. Saya pun terpaksa membaca kilat pasal-pasal yang ada.
Tapi sebenarnya gak ada gunanya juga saya baca karena kalo toh mau protes, gak bisa langsung disetujui.

Dan...yang namanya developer pasti sudah punya perjanjian standar yang susah dikutak katik. Apalagi, rumah yang dibeli bukan rumah berharga milyaran rupiah. Mana mau mereka merubah pasall-pasal yang ada.

Untungnya, teman saya percaya ketika saya bilang gak ada pasal yang bisa merugikan dirinya. Yang penting, obyek rumah dan harga jual sudah benar sesuai yang diperjanjikan sebelumnya.

Urusan perjanjian dengan developer selesai. Sekarang, urusan dengan akta Perjanjian Kredit dan akta Pemberian Jaminan (yang dibuat oleh Notaris) karena rumah dibeli dengan meminjam uang dari Bank. Bu Notaris yang ramah tapi sedikit galak itupun tampak sudah gak sabar banget.

Dia sampai bilang :"Biasanya untuk waktu 1 jam, saya bisa menghandel 5 akta. Ini sudah satu jam lebih lho."

Suaranya sih gak judes tapi...ada nada keki sedikit. He he he....
Saya bisa memakluminya karena saya kan juga Notaris. Lagipula, waktu bagi seorang Notaris laris manis tentunya amat berharga. Maka, saya senggol lengan teman saya dan minta dia untuk tanda tangan akta Notariil.

Dasar teman saya ini BIBI TITI TELITI, lagi-lagi dia membaca pasal demi pasal dalam akta notariil tersebut. Sang bu Notaris terpaksa mengambil alih. Dia membacakan inti dari pasal demi pasal dengan cepat disertai penjelasan sesingkat mungkin. Soalnya, kalo teman saya yang baca, bisa-bisa makan waktu 2 jam lagi. He he he....

Biasanya, dalam akad kredit dengan Bank yang berkaitan dengan jual beli rumah, akta notariil memang gak dibacakan secara lengkap. Cukup point-point penting aja. Tapi, karena teman saya ini orangnya gak percayaan alias curigaan, maka akta dibacakan.

Usai tanda tangan akta, teman saya pun berbisik pada saya :
"Notarisnya gak ramah. Dia pasti keki berat sama aku. Udah telat datang, bawel pula. Kamu seperti itu, gak? Kan kamu Notaris."


KAMU SEPERTI ITU, GAK? (Bagian I)

Minggu lalu, saya nemenin seorang teman yang ingin tanda tangan akte di depan Notaris dalam rangka pembelian sebuah rumah di daerah Gading Serpong.
Dia minta ditemani karena merasa gak ngerti dengan tetek bengek akte notaris. Plus takut dikibulin. Beberapa hari sebelumnya dia memang telpon ke saya agar saya menyediakan waktu untuk nemenin dia. Dan karena Gading Serpong tuh jauh bangeeet dari rumah saya, maka seharian deh saya pergi. Sampai gak sempet ngurusin blog dan ditanyain sama dede Buwel . "Mbak Fanny kemana sih?"

Emang susah nih jadi seleb blogger (halaahh..soknya), gak nongol sehari aja dikangenin orang sekampung. Gubraakk....air laut siapa yang asinin? Sombong pisan euy! Hi hi hi....

Oke, back to the topic.



Tanda tangan akta dilakukan di kantor pemasaran Summarecon karena rumah yang dibeli teman saya ini memang milik grup nya Summarecon, sebuah perusahaan developer yang bonafide. Kami ke sana naik taksi (secara gak ada supir dan kami berdua gak mahir nyetir dan...teman saya baru aja menjual mobilnya buat nambahin duit beli rumah). Tiba di sana, ibu Notaris dan pihak marketing Bank (belinya kredit sih) sudah menanti. Maklum, naik taksi jadi waktunya gak bisa on time karena taksinya datang telat.

Sudah pake acara telat, teman saya rewel pula. Semua dokumen termasuk akta dibawah tangan seperti : PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan surat-surat lainnya dari pihak Bank, pihak developer dibaca satu demi satu. Bagus sih! Itu berarti teliti sebelum teken. Tetapi, sang ibu Notaris sudah seperti cacing kepanasan karena dia merasa teman saya bertele-tele. Tanya ini itu. Mana ada satu pasal yang - menurutnya - bertentangan dengan kenyataan. Rumah yang ia beli sudah siap huni tetapi ada pasal yang mencantumkan, rumah akan diserahkan 8 bulan lagi.

Teman saya pun protes. Minta direnvoi (itu istilah hukumnya, bahasa sehari-harinya di-revisi). Sementara dari pihak developer merasa itu sudah standar jadi gak bisa berubah. Kalo toh mau berubah harus tanya dulu ke Divisi Legal dan perlu approval dari manajemen. Mereka bilang, rumah akan diserahkan dalam waktu yang diperjanjikan. Tidak akan selama itu.

Tentu aja teman saya keukeuh minta diganti karena secara lisan, dia dijanjikan akan bisa menempati rumah 2 bulan lagi. Nah, kalo ditulis 8 bulan lagi, kan gak sesuai banget. Nanti, tau-tau 8 bulan lagi baru bisa menempati rumah itu. Benar. Semua yang dikatakan teman saya benar. Tapi, masalahnya..dimana-mana yang namanya perjanjian baku itu ya seperti itu. Gak semudah membalikkan telapak tangan untuk menggantinya.

Alhasil, setelah alot berdebat, sang marketing dari pihak developer menjanjikan akan memberikan semacam surat pernyataan tentang jangka waktu penyerahan rumah. Baru deh teman saya tenang.

Sayapun diminta dia untuk membantu baca pasal demi pasal. Aduuh! Mabok deh! Saya bilang ke teman saya : "Lain kali harus minta draft dulu kalo elo gak yakin. Kasihan tuh bu Notaris dah nunggu lama. "

Teman saya cuma nyengir. Saya pun terpaksa membaca kilat pasal-pasal yang ada.
Tapi sebenarnya gak ada gunanya juga saya baca karena kalo toh mau protes, gak bisa langsung disetujui.

Dan...yang namanya developer pasti sudah punya perjanjian standar yang susah dikutak katik. Apalagi, rumah yang dibeli bukan rumah berharga milyaran rupiah. Mana mau mereka merubah pasall-pasal yang ada.

Untungnya, teman saya percaya ketika saya bilang gak ada pasal yang bisa merugikan dirinya. Yang penting, obyek rumah dan harga jual sudah benar sesuai yang diperjanjikan sebelumnya.

Urusan perjanjian dengan developer selesai. Sekarang, urusan dengan akta Perjanjian Kredit dan akta Pemberian Jaminan (yang dibuat oleh Notaris) karena rumah dibeli dengan meminjam uang dari Bank. Bu Notaris yang ramah tapi sedikit galak itupun tampak sudah gak sabar banget.

Dia sampai bilang :"Biasanya untuk waktu 1 jam, saya bisa menghandel 5 akta. Ini sudah satu jam lebih lho."

Suaranya sih gak judes tapi...ada nada keki sedikit. He he he....
Saya bisa memakluminya karena saya kan juga Notaris. Lagipula, waktu bagi seorang Notaris laris manis tentunya amat berharga. Maka, saya senggol lengan teman saya dan minta dia untuk tanda tangan akta Notariil.

Dasar teman saya ini BIBI TITI TELITI, lagi-lagi dia membaca pasal demi pasal dalam akta notariil tersebut. Sang bu Notaris terpaksa mengambil alih. Dia membacakan inti dari pasal demi pasal dengan cepat disertai penjelasan sesingkat mungkin. Soalnya, kalo teman saya yang baca, bisa-bisa makan waktu 2 jam lagi. He he he....

Biasanya, dalam akad kredit dengan Bank yang berkaitan dengan jual beli rumah, akta notariil memang gak dibacakan secara lengkap. Cukup point-point penting aja. Tapi, karena teman saya ini orangnya gak percayaan alias curigaan, maka akta dibacakan.

Usai tanda tangan akta, teman saya pun berbisik pada saya :
"Notarisnya gak ramah. Dia pasti keki berat sama aku. Udah telat datang, bawel pula. Kamu seperti itu, gak? Kan kamu Notaris."


Senin, 10 Agustus 2009

BERDOA DAN BERHATI-HATI

Pekerjaan Notaris memang bukan pekerjaan yang mudah. Seperti yang pernah saya jelaskan dalam postingan yang telah lalu. Ada tanggung jawab yang cukup berat. Karena itu, selain harus berhati-hati dalam menghadapi klien, saya juga selalu berdoa mohon perlindungan dariNya agar semua klien saya rukun dan damai. Sebab kalau mereka berselisih, saya juga yang repot. Sewaktu-waktu bisa dipanggil sebagai saksi.

Pagi ini saja, saya ditelpon kakak dari klien yang kemarin buat Keterangan Waris di kantor saya. Sang kakak - sebut saja bapak C - menanyakan apakah salinan aktanya sudah selesai? Saya bilang, sudah sejak hari Jum'at kemarin tetapi belum diambil adiknya.

Rupanya, bapak C ini takut kalau salinan akta sudah diambil maka adiknya bisa mengambil semua uang milik almarhumah ibu mereka yang disimpan di Bank. Lalu saya jelaskan bahwa untuk masalah pengambilan uang di Bank tidak cukup hanya berdasarkan Keterangan Waris saja.

Dalam keterangan waris hanya disebutkan siapa saja ahli waris yang berhak dan berapa bagian mereka. Tentu semuanya dibuat berdasarkan hukum waris yang berlaku.



Biasanya, pihak Bank memang akan meminta surat kuasa dan persetujuan dari para ahli waris lainnya. Tidak bisa salah satu ahli waris yang ambil, karena jumlah ahli warisnya kan lebih dari 1. Kalau ada 4 orang ahli waris, yah...semuanya mendapatkan bagian.

Tetapi,bila yang lain tidak sempat datang ke Bank, bisa dengan surat kuasa. Hanya saja, semua kembali pada peraturan dari pihak Bank. Apakah bisa dengan surat kuasa atau semua ahli waris harus datang untuk mengambil semua uang milik almarhumah.

Setelah dijelaskan, bapak C akhirnya mengerti prosedurnya kira-kira seperti apa.
Tapi...saya mencium aroma perebutan harta disini. Mungkin, si bapak C takut kalau adiknya ini mengambil semua uang warisan dari ibu mereka. Padahal, sang adik pernah cerita pada saya kalau salah satu kakak iparnya ingin mengambil uang peninggalan ibunya. Apakah kakak iparnya ini adalah isteri bapak C? Entahlah. Saya hanya menduga saja dan tentunya berharap mereka tidak bertengkar soal pembagian uang peninggalan ibu mereka.

Sebab kalau sampai ada ribut-ribut, saya juga yang pusing. Duh, kalau untuk yang satu ini saya cuma bisa berdoa saja. Toh, saya sudah membuat akte Keterangan Waris sesuai ketentuan yang berlaku dan data yang diberikan para pihak. Asli surat-surat mereka juga sudah saya lihat.


BERDOA DAN BERHATI-HATI

Pekerjaan Notaris memang bukan pekerjaan yang mudah. Seperti yang pernah saya jelaskan dalam postingan yang telah lalu. Ada tanggung jawab yang cukup berat. Karena itu, selain harus berhati-hati dalam menghadapi klien, saya juga selalu berdoa mohon perlindungan dariNya agar semua klien saya rukun dan damai. Sebab kalau mereka berselisih, saya juga yang repot. Sewaktu-waktu bisa dipanggil sebagai saksi.

Pagi ini saja, saya ditelpon kakak dari klien yang kemarin buat Keterangan Waris di kantor saya. Sang kakak - sebut saja bapak C - menanyakan apakah salinan aktanya sudah selesai? Saya bilang, sudah sejak hari Jum'at kemarin tetapi belum diambil adiknya.

Rupanya, bapak C ini takut kalau salinan akta sudah diambil maka adiknya bisa mengambil semua uang milik almarhumah ibu mereka yang disimpan di Bank. Lalu saya jelaskan bahwa untuk masalah pengambilan uang di Bank tidak cukup hanya berdasarkan Keterangan Waris saja.

Dalam keterangan waris hanya disebutkan siapa saja ahli waris yang berhak dan berapa bagian mereka. Tentu semuanya dibuat berdasarkan hukum waris yang berlaku.



Biasanya, pihak Bank memang akan meminta surat kuasa dan persetujuan dari para ahli waris lainnya. Tidak bisa salah satu ahli waris yang ambil, karena jumlah ahli warisnya kan lebih dari 1. Kalau ada 4 orang ahli waris, yah...semuanya mendapatkan bagian.

Tetapi,bila yang lain tidak sempat datang ke Bank, bisa dengan surat kuasa. Hanya saja, semua kembali pada peraturan dari pihak Bank. Apakah bisa dengan surat kuasa atau semua ahli waris harus datang untuk mengambil semua uang milik almarhumah.

Setelah dijelaskan, bapak C akhirnya mengerti prosedurnya kira-kira seperti apa.
Tapi...saya mencium aroma perebutan harta disini. Mungkin, si bapak C takut kalau adiknya ini mengambil semua uang warisan dari ibu mereka. Padahal, sang adik pernah cerita pada saya kalau salah satu kakak iparnya ingin mengambil uang peninggalan ibunya. Apakah kakak iparnya ini adalah isteri bapak C? Entahlah. Saya hanya menduga saja dan tentunya berharap mereka tidak bertengkar soal pembagian uang peninggalan ibu mereka.

Sebab kalau sampai ada ribut-ribut, saya juga yang pusing. Duh, kalau untuk yang satu ini saya cuma bisa berdoa saja. Toh, saya sudah membuat akte Keterangan Waris sesuai ketentuan yang berlaku dan data yang diberikan para pihak. Asli surat-surat mereka juga sudah saya lihat.


Sabtu, 08 Agustus 2009

SABAR ITU ORDER

Masih ingat cerita tentang KLIEN SOMBONG ? Waktu itu, saya berusaha tetap sabar menghadapi kesombongannya. Ternyata, kesabaran itu membuahkan hasil.

Beberapa hari yang lalu, dia datang bersama 2 orang saksi (yang saya minta) untuk tanda tangan akta Keterangan dari para ahli waris. Kali ini dia tak banyak bicara.
Setelah saya bacakan aktanya dan jelaskan kepada semua penghadap, mereka langsung oke dan tanda tangan. Bahkan, ketika saya tanyakan apakah ada yang belum dimengerti? Atau mau ditanyakan? Mereka bilang sudah mengerti.

Tapi, seperti biasa...kebanyakan klien hobi ingkar janji. Termasuk si klien sombong ini. Ketika saya bilang, salinan akta bisa diambil besok pagi, dia janji akan datang ambil salinan itu sekalian membayar biaya akta. Ternyata...sampai hari ini dia gak nongol.

Yasuds, saya sih hanya bisa bersabar. Toh, dia perlu salinan akta itu. So, dia pasti akan datang mengambilnya. Walaupun belum tahu kapan. Tentu saja, cash and carry. Bayar dulu baru bisa ambil.



Well, Sabar itu subur. Sabar itu berarti ORDER. Semoga saya selalu diberi kesabaran dalam menghadapi karakter klien yang aneh-aneh.


SABAR ITU ORDER

Masih ingat cerita tentang KLIEN SOMBONG ? Waktu itu, saya berusaha tetap sabar menghadapi kesombongannya. Ternyata, kesabaran itu membuahkan hasil.

Beberapa hari yang lalu, dia datang bersama 2 orang saksi (yang saya minta) untuk tanda tangan akta Keterangan dari para ahli waris. Kali ini dia tak banyak bicara.
Setelah saya bacakan aktanya dan jelaskan kepada semua penghadap, mereka langsung oke dan tanda tangan. Bahkan, ketika saya tanyakan apakah ada yang belum dimengerti? Atau mau ditanyakan? Mereka bilang sudah mengerti.

Tapi, seperti biasa...kebanyakan klien hobi ingkar janji. Termasuk si klien sombong ini. Ketika saya bilang, salinan akta bisa diambil besok pagi, dia janji akan datang ambil salinan itu sekalian membayar biaya akta. Ternyata...sampai hari ini dia gak nongol.

Yasuds, saya sih hanya bisa bersabar. Toh, dia perlu salinan akta itu. So, dia pasti akan datang mengambilnya. Walaupun belum tahu kapan. Tentu saja, cash and carry. Bayar dulu baru bisa ambil.



Well, Sabar itu subur. Sabar itu berarti ORDER. Semoga saya selalu diberi kesabaran dalam menghadapi karakter klien yang aneh-aneh.


Minggu, 02 Agustus 2009

KLIEN SOMBONG

Beberapa waktu lalu, ada seorang Klien yang datang ke kantor dan minta dibuatkan akta Keterangan Waris. Ibunya sudah meninggal dunia dan ia meminta agar dibuatkan akte tersebut. Saya pun memberitahukan surat-surat apa saja yang harus ia bawa bila ingin membuat akte tersebut.

Saya juga memberitahukan syarat-syaratnya seperti : harus ada 2 orang saksi dari keluarga almarhumah yang sebaya usianya misalnya : kakak (kalau masih hidup), adik atau sahabatnya. Karena untuk buat akte ini memang gak cukup hanya dengan 2 orang saksi dari kantor notaris yang notabene adalah pegawai saya.

Tapi harus ada saksi lain yang menyatakan bahwa apa yang diterangkan oleh para ahli waris almarhum adalah benar. Karena akte keterangan waris adalah akta yang dibuat atas permintaan para ahli waris dari almarhum, yang berisi : siapa-siapa saja ahli waris almarhum. Tentu saja untuk membuktikan bahwa ahli waris almarhum adalah si A, si B dan si C perlu surat-surat antara lain :akte lahir, akte kawin almarhum, Ganti nama dan WNI (buat yang warga keturunan), ktp, akte kematian almarhum.

Tapi tentu saja Notaris tidak bisa percaya dengan surat-surat itu saja (walaupun asli surat-surat tersebut diperlihatkan kepada Notaris). Untuk itu butuh 2 orang saksi yang cukup kenal dengan almarhum. Hal ini untuk menguatkan akte yg dibuat sehingga jika di kemudian hari ada yang menggugat isi akta tersebut, Notaris bisa menunjukkan bahwa : selain sudah melihat surat-surat asli, ada 2 orang saksi yang membenarkan keterangan dari para ahli waris (yang menghadap notaris) yang menerangkan bahwa mereka memang ahli waris dari almarhum adalah benar. Kan bisa aja ahli waris berbohong dengan memalsukan surat-surat.

Tapi dengan adanya 2 orang saksi lagi, maka kalau terbukti keterangan dari para ahli waris tidak benar,maka 2 orang saksi itu ikut bertanggung jawab karena mereka berani menyatakan bahwa APA YANG DITERANGKAN AHLI WARIS KEPADA NOTARIS BENAR ADANYA.

Nah, ketika saya minta agar pada saat teken akta nanti 2 orang saksi itu harus hadir, si klien minta agar surat-surat 2 orang saksi itu cukup KTP aja. Gak usah minta ganti nama dan surat WNI.

Tapi, saya tetap minta surat ganti nama dan surat WNI. Lalu apa jawabnya?


"Percaya deh, bu....2 orang saksi itu saudara kandung mama saya. Dan mereka orang-orang terhormat jadi gak mungkin nipu ibu."

Alamaak! Iya saya tahu, mereka orang terhormat bahkan saksi-saksi itu banyak yang stay di luar negeri. Tapi...masalahnya bukan terhormat apa enggak. Tajir atau enggak. Masalahnya, saya kan harus punya bukti cukup kuat mengenai identitas mereka.
KTP saja tidaklah cukup.

Lagipula, memangnya kalo orang-orang terhormat dan kaya raya gak bisa menipu? Gak bisa berbuat jahat? Sombong sekali nih klien. Mentang-mentang tajir dan punya jabatan Direktur.

Tapi, karena klien adalah Raja, saya pun menjelaskan dengan baik-baik bahwa syarat identitas saksi harus lengkap. Untunglah sang Klien akhirnya mau mengerti dan berjanji akan melengkapi surat-surat dari 2 orang saksi tersebut.

Hmm....memang tidak mudah melayani Klien. Lebih mudah menyerap ilmu hukum daripada menghadapi karakter klien yang aneka ragam.


KLIEN SOMBONG

Beberapa waktu lalu, ada seorang Klien yang datang ke kantor dan minta dibuatkan akta Keterangan Waris. Ibunya sudah meninggal dunia dan ia meminta agar dibuatkan akte tersebut. Saya pun memberitahukan surat-surat apa saja yang harus ia bawa bila ingin membuat akte tersebut.

Saya juga memberitahukan syarat-syaratnya seperti : harus ada 2 orang saksi dari keluarga almarhumah yang sebaya usianya misalnya : kakak (kalau masih hidup), adik atau sahabatnya. Karena untuk buat akte ini memang gak cukup hanya dengan 2 orang saksi dari kantor notaris yang notabene adalah pegawai saya.

Tapi harus ada saksi lain yang menyatakan bahwa apa yang diterangkan oleh para ahli waris almarhum adalah benar. Karena akte keterangan waris adalah akta yang dibuat atas permintaan para ahli waris dari almarhum, yang berisi : siapa-siapa saja ahli waris almarhum. Tentu saja untuk membuktikan bahwa ahli waris almarhum adalah si A, si B dan si C perlu surat-surat antara lain :akte lahir, akte kawin almarhum, Ganti nama dan WNI (buat yang warga keturunan), ktp, akte kematian almarhum.

Tapi tentu saja Notaris tidak bisa percaya dengan surat-surat itu saja (walaupun asli surat-surat tersebut diperlihatkan kepada Notaris). Untuk itu butuh 2 orang saksi yang cukup kenal dengan almarhum. Hal ini untuk menguatkan akte yg dibuat sehingga jika di kemudian hari ada yang menggugat isi akta tersebut, Notaris bisa menunjukkan bahwa : selain sudah melihat surat-surat asli, ada 2 orang saksi yang membenarkan keterangan dari para ahli waris (yang menghadap notaris) yang menerangkan bahwa mereka memang ahli waris dari almarhum adalah benar. Kan bisa aja ahli waris berbohong dengan memalsukan surat-surat.

Tapi dengan adanya 2 orang saksi lagi, maka kalau terbukti keterangan dari para ahli waris tidak benar,maka 2 orang saksi itu ikut bertanggung jawab karena mereka berani menyatakan bahwa APA YANG DITERANGKAN AHLI WARIS KEPADA NOTARIS BENAR ADANYA.

Nah, ketika saya minta agar pada saat teken akta nanti 2 orang saksi itu harus hadir, si klien minta agar surat-surat 2 orang saksi itu cukup KTP aja. Gak usah minta ganti nama dan surat WNI.

Tapi, saya tetap minta surat ganti nama dan surat WNI. Lalu apa jawabnya?


"Percaya deh, bu....2 orang saksi itu saudara kandung mama saya. Dan mereka orang-orang terhormat jadi gak mungkin nipu ibu."

Alamaak! Iya saya tahu, mereka orang terhormat bahkan saksi-saksi itu banyak yang stay di luar negeri. Tapi...masalahnya bukan terhormat apa enggak. Tajir atau enggak. Masalahnya, saya kan harus punya bukti cukup kuat mengenai identitas mereka.
KTP saja tidaklah cukup.

Lagipula, memangnya kalo orang-orang terhormat dan kaya raya gak bisa menipu? Gak bisa berbuat jahat? Sombong sekali nih klien. Mentang-mentang tajir dan punya jabatan Direktur.

Tapi, karena klien adalah Raja, saya pun menjelaskan dengan baik-baik bahwa syarat identitas saksi harus lengkap. Untunglah sang Klien akhirnya mau mengerti dan berjanji akan melengkapi surat-surat dari 2 orang saksi tersebut.

Hmm....memang tidak mudah melayani Klien. Lebih mudah menyerap ilmu hukum daripada menghadapi karakter klien yang aneka ragam.


Senin, 27 Juli 2009

KLIEN DI KADALIN

Hari ini Klienku si Bapak J yang ingin membuat TDP datang lagi. Dia membawa data yang kurang. Lalu, dia cerita tentang staf kelurahan yang sudah membantunya membuat domisili dan SIUP.

Ternyata untuk buat domisili dan SIUP dia diminta biaya 3 juta rupiah. Lalu, untuk akte pendirian Cv diminta 1,5 juta. Padahal, aku cuma minta Rp.750.000,-. Berarti staf kelurahan itu telah menipu dia.

Pantesan, staf Kelurahan itu datang ke kantorku, minta tolong dengan sangat agar mau membuatkan akte pendirian CV Bapak J. Katanya, dia cuma nolongin. Tapi gak ambil untung. Lalu fee aktaku ditawar sampai 400 ribu. Jelas, aku tolak. Aku bilang, feenya gak bisa dikurangi sejauh itu.



Akhirnya, dia setuju dengan harga 750 ribu. Lalu aku minta agar pemilik CV datang untuk ttd akta di depanku. Maka si Bapak J yang ternyata pemilik CV itu datang untuk teken di kantorku.

Anehnya...setelah akta selesai, yang ambil salinan akta bukan Bapak J. Tapi staf kelurahan itu. Yang bayar fee akta juga dia. Katanya, Bapak J udah nitip duit ke dia. Rupanya, dia gak mau Bapak J tahu kalau dia sudah ambil untung gede. Bayangin, aku cuma minta 750 ribu, dia minta ke Bapak J 1,5 juta. Bener-bener keterlaluan tuh staf Kelurahan.

Hitung aja deh berapa keuntungan yang ia dapat. Domisili, Siup dan akta CV masing2 diminta 1,5 juta. Total 4,5 juta. Padahal, mestinya gak semahal itu.

Bapak J bilang, kapok minta tolong orang kelurahan lagi. Mending juga langsung ke kantor Notaris aja. Ya iyalah, secara Notaris kan ada sumpah jabatan dan ada peraturannya. Kalo ada Notaris nipu Klien kan bisa kena sanksi. Lagian, bisa merusak nama baik si Notaris.

Pelajaran buat teman-teman, kalau mau ngurus ijin-ijin sebaiknya minta bantuan jasa Notaris atau..kalau mau mengurus sendiri yah..harus cerdik, jangan sampai di KADALIN oleh oknum-oknum gak ber TGJWB.


KLIEN DI KADALIN

Hari ini Klienku si Bapak J yang ingin membuat TDP datang lagi. Dia membawa data yang kurang. Lalu, dia cerita tentang staf kelurahan yang sudah membantunya membuat domisili dan SIUP.

Ternyata untuk buat domisili dan SIUP dia diminta biaya 3 juta rupiah. Lalu, untuk akte pendirian Cv diminta 1,5 juta. Padahal, aku cuma minta Rp.750.000,-. Berarti staf kelurahan itu telah menipu dia.

Pantesan, staf Kelurahan itu datang ke kantorku, minta tolong dengan sangat agar mau membuatkan akte pendirian CV Bapak J. Katanya, dia cuma nolongin. Tapi gak ambil untung. Lalu fee aktaku ditawar sampai 400 ribu. Jelas, aku tolak. Aku bilang, feenya gak bisa dikurangi sejauh itu.



Akhirnya, dia setuju dengan harga 750 ribu. Lalu aku minta agar pemilik CV datang untuk ttd akta di depanku. Maka si Bapak J yang ternyata pemilik CV itu datang untuk teken di kantorku.

Anehnya...setelah akta selesai, yang ambil salinan akta bukan Bapak J. Tapi staf kelurahan itu. Yang bayar fee akta juga dia. Katanya, Bapak J udah nitip duit ke dia. Rupanya, dia gak mau Bapak J tahu kalau dia sudah ambil untung gede. Bayangin, aku cuma minta 750 ribu, dia minta ke Bapak J 1,5 juta. Bener-bener keterlaluan tuh staf Kelurahan.

Hitung aja deh berapa keuntungan yang ia dapat. Domisili, Siup dan akta CV masing2 diminta 1,5 juta. Total 4,5 juta. Padahal, mestinya gak semahal itu.

Bapak J bilang, kapok minta tolong orang kelurahan lagi. Mending juga langsung ke kantor Notaris aja. Ya iyalah, secara Notaris kan ada sumpah jabatan dan ada peraturannya. Kalo ada Notaris nipu Klien kan bisa kena sanksi. Lagian, bisa merusak nama baik si Notaris.

Pelajaran buat teman-teman, kalau mau ngurus ijin-ijin sebaiknya minta bantuan jasa Notaris atau..kalau mau mengurus sendiri yah..harus cerdik, jangan sampai di KADALIN oleh oknum-oknum gak ber TGJWB.


Jumat, 24 Juli 2009

KLIEN DUDUZ

Kenapa ya beberapa hari ini saya ketemu Klien neko-neko mulu? Mungkin kesabaran saya lagi diuji. Kemarin malam, klien yang lagi ada masalah karena kerjasamanya di bidang distributor air galon sedang dalam konflik. Dia meminjamkan uang sebesar 20 juta kepada rekan bisnisnya. Tanpa kuitansi pula.

Yang lucu, dia mengkaitkan persoalan utang piutangnya itu dengan perjanjian kerjasama yang saya buat. Padahal dalam perjanjian tak disebutkan kalau dia meminjamkan sejumlah uang kepada rekan bisnisnya.

Jadi, dia sama sekali gak punya bukti kalau rekannya itu berhutang pada dia. Yah, susah dong! Anehnya lagi, dia malah nanya ke saya, yang buat perjanjian kerjasama ini siapa?

Saya jawab aja : "Ya, sayalah. Kan saya Notarisnya. Tapi...saya buat akta ini bukan asal ngarang. Saya buat berdasarkan kemauan yang disampaikan para pihak. Waktu saya bacakan akta ini dan jelaskan pada ibu, kan ibu bilang sudah mengerti. Bahkan, saya sudah tanya, apakah benar maunya sepert ini? Ibu jawab iya."

Sang klien menjawab : "Iya, tapi...waktu itu saya gak ngerti masalah bisnis air galon."



"Kalo gak ngerti, kenapa ibu iya-iya aja waktu saya tanya? Kenapa ibu gak ngomong? Kalo ibu sudah tanda tangan berarti ibu sudah setuju dengan isi perjanjian ini." Saya mencoba menjelaskan.

Alhasil, dia dan rekan bisnisnya itu mau ketemu jam 12 siang di kantor saya untuk membicarakan perjanjian mereka. Mungkin mau dibatalkan. Tetapi, ketika jam 12 tiba mereka tidak datang. Saya pun istirahat makan siang.

Ketika saya sedang makan, tiba-tiba dia telpon. Staf saya bilang, kalau saya sedang istirahat makan. Eh, masih ngeyel. Dia cerita kepada stafnya kalau adiknya sedang ribut dengan rekan bisnisnya. Sampai pak RT manggil polisi. Terus, dia nanya apakah saya ada rencana keluar.

Sebel banget kan! Urusan adiknya ribut kok mesti cari saya. Pasti mereka lagi meributkan utang 20 juta yang belum dibayar rekan bisnisnya. Lha, soal itu kan gak dicantumkan dalam perjanjian. Kenapa saya harus dibawa-bawa?

Tetapi..sampai sore hari, dia nggak telpon saya lagi. Teman saya mengusulkan untuk tidak meladenin klien seperti ini. Saya tidak bisa dipanggil sebagai saksi kalau tidak ada surat panggilan dari polisi. Apalagi, saya sama sekali tidak tahu menahu masalah hutang 20 juta itu. Itu urusan pribadi mereka.

Yah, saya tahu dia panik dan ingin uangnya kembali. Tetapi jangan seenak udelnya dong. Saya bukan pengacara. Untuk menangani kasusnya, dia harus cari pengacara. Karena bukan wewenang saya untuk ikut campur urusannya.

Duuh,padahal kemarin saya sudah jelaskan agar dia menempuh cara damai. Pakai pengacara kan mahal. Utang 20 juta belum tentu kembali. Sementara, biaya pengacara mungkin lebih dari itu. Belum lagi kalau berurusan dengan police. Tau sendirilah.....

Huuuh, cape banget deh ngadepin Klien dududz kuardat kayak gini.