Seorang Klien yang bikin bete (karena janji mau datang jam 11 tapi ditunda mulu) akhirnya nongol jam 4 sore ketika saya sedang mandi. Secara saya udah kepanasan jadi mandinya cepat. Pake keramas pulak. Terpaksa deh, dia nungguin saya selesai mandi. He he he...
Setelah nyisir kilat dan dengan rambut yang masih basah, saya menemui dia. Ternyata dia (sebut saja namanya ibu A) sedang mengalami masalah dengan rekan bisnisnya, (sebut saja Bapak S).
Bapak S ini juga klien saya. Bapak S, ibu A dan Bapak C (suami ibu A) pernah tanda tangan akta Perjanjian Penunjukan Distributor beberapa waktu yang lalu di kantor saya. Bapak S selaku Direktur dan pemilik merek sebuah produk air minuman kemasan (merek X) telah menunjuk Ibu A dan Bapak C sebagai distributor untuk produk minumannya.
Namun, kerjasama mereka tidak bisa dilanjutkan lagi karena produk air minum Bapak S mutunya tidak bagus. Sering kotor sehingga customer ibu A dan Bapak C berhenti berlangganan air minum. Tentu saja ibu A dan Bapak C rugi dan tidak bisa memasok sejumlah galon air lagi. Padahal, mereka janji pada Bapak S akan memasok sekian ratus galon setiap bulannya.
Kondisi ini membuat Bapak S ingin memutuskan kerjasama mereka secara sepihak. Ibu A dan Bapak C protes tetapi Bapak S tetap ngotot ingin mengakhiri kerjasama. Padahal ibu A dan Bapak C sudah berbaik hati meminjamkan sejumlah uang dan kendaraan kepada Bapak S. Mereka memang teman baik dari Bapak S.
Tapi apa jawab Bapak S ketika ibu A minta kebijakan Bapak S agar mau membayar uang 20 juta rupiah sebagai ganti rugi karena ibu A ingin menyerahkan para pelanggannya kepada Bapak S, 'SAYA GAK MAU TAHU. SAYA GAK MAU BAYAR. POKOKNYA PERJANJIAN KITA HARUS DIAKHIRI. SAYA MAU JALANIN USAHA INI SENDIRI.'
Wah, kasihan banget tuh ibu A. Tetapi, kalau Bapak S tidak mau nerusin lagi ya susah. Saya hanya bisa mengusulkan mereka untuk menempuh jalan damai. Sebab kalau ibu A ngotot menuntut Bapak S, posisinya juga lemah. Wong, dia cuma distributor. Sedangkan Bapak S adalah pemilik merek air minum itu. Dia berhak menunjuk distributor lainnya.
Malah, kalau sampai dibawa ke Pengadilan, ibu A harus bayar sejumlah uang untuk jasa pengacara. Wah, bisa lebih dari 20 juta tuh.
Alhasil, saya hanya bisa menyarankan agar ibu A coba bicara baik-baik dengan bapak S untuk mencari win win solution. Katanya sih, bapak S akan menemui saya besok untuk membicarakan hal ini.
Duuh, saya kasihan melihat ibu A dan Bapak C. Apalagi, menurut ibu A, sepertinya Bapak S enggak mau memahami kesulitan mereka. Padahal, ketika Bapak S sakit dan hendak pinjam uang, mereka langsung transfer sejumlah uang.
Yah, itulah kalau terlalu percaya sama orang. Padahal sebelum melakukan kerjasama ini, mereka sudah diperingati oleh teman-teman mereka bahwa Bapak S licik dan kejam. Tetapi mereka tetap tak peduli. Tetap saja bekerja sama dengan Bapak S. Mana bapak C sekarang sedang stroke dan tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi, ibu A sebagai isterinya yang maju menghadapi Bapak S.
Terkadang, ketika mendengar cerita klien yang sedang menghadapi masalah, saya hanya bisa geleng kepala. Dan..ketika saya tak bisa membantunya lebih banyak, saya hanya bisa menyebut nama mereka dalam doa.
Saya percaya, hanya dengan doa saja, bapak S bisa terketuk hatinya untuk meringankan beban ibu A. Soalnya, bapak S keliatannya memang punya banyak masalah keuangan dengan orang lain.
Dia pernah datang dengan saudara-saudaranya untuk tanda tangan jual beli saham tetapi batal karena ternyata dia punya hutang kepada saudaranya. Dan hutang tersebut belum lunas. So, saudaranya tidak mau menjual sahamnya kecuali hutangnya sudah lunas dan uang pembelian saham sudah ditransfer ke rekeningnya.
Waktu itu, saya lihat sendiri betapa kerasnya Bapak S. Dia marah-marah dan membentak saudaranya. Saudaranya, seorang wanita gendut dan galak juga marah-marah.
Saya pun hanya bisa menengahi dan meminta mereka untuk menyelesaikan dulu masalah hutang piutang itu. Setelah beres, boleh datang lagi untuk tanda tangan akta jual beli saham.
Tetapi hingga hari ini, mereka enggak datang. Padahal, waktu itu saya sudah membuat draft akta jual beli sahamnya. So, kerugian saya nambah deh. Sudah cape-cape bikinin aktanya, eh..enggak jadi teken. Waktu dan tenaga terbuang percuma. Ditambah dengerin mereka ribut-ribut di kantor saya.
Semoga besok Bapak S tidak datang untuk bikin keributan lagi. Dan...saya berharap bisa mengetuk hati bapak S untuk bersikap adil terhadap ibu A dan Bapak C.
Waaaaahhhh saluttttttttttt lagi.....
BalasHapusMbak emang TOP deh....siiip
Karena agak oon tentang hukum, buwel cuman nanya mbak......Emang hukum nya kek gitu ya......memutuskan perjanjian secara sepihak gitu nggak papa, dan kuat di mata hukum?
BalasHapusgak bisa sepihak aja. harus sama2 teken, tapi kalo dalam perjanjian diatur begitu ya bisa aja. misalnya, diatur : kalo A melanggar pasal sekian maka B boleh membatalkan perjanjian secara sepihak. gitu lho, Wel.
BalasHapusOoooooh Gitu Ya....Jadi maksudnya yang di atas itu Si Ibu A emang salah ya(melanggar salah satu pasal)...
BalasHapusya wel.
BalasHapusOoooh
BalasHapuswel, kok senang sih dipanggil Mas?
BalasHapusYa seneng ajah...Buwel Khan bungsu mbak....Nggak ada tuh yang manggil buwel mas...kakkkaakakakakkk!!!
BalasHapusanak bungsu toh? manja dong.
BalasHapusnggak juga.....hehehehehe...bapak ibu ku bijaksana kasih sayang terbagi rata, tak sempat untuk bermanja...heheehehe
BalasHapuswah, kalo aku malah anak sulung. adikku 4 orang. ditambah kamu 1 dan blogger lainnya. byk banget yak...
BalasHapuswaaaahhhhh buwel dianggep adik neh...yessssss (dance)
BalasHapusberarti manggilnya bukan mas buwel ya? ganti jadi dede buwel? gimana?
BalasHapusBoleh Mbak...apaun panggilannya Mbak, buwel suka semua kok....hehehehehhe
BalasHapus