Kamis, 27 Agustus 2009

ENGGAK BISA BASA BASI

Selain pelupa, staf yang kemarin saya ceritakan di SINI , juga punya karakter pendiam. Tapi 'diam' nya sangat aneh. Diam yang saya maksud adalah ENGGAK BISA BASA-BASI. Padahal, dalam dunia kerja, basa-basi itu sangat diperlukan. Apalagi jika pekerjaan yang berkaitan dengan pemberian jasa kepada klien. Tentu, bibir ini harus sedikit dibuka.

Untunglah, selama ini semua klien langsung berhubungan dengan saya. Tidak pernah saya serahkan kepada staf karena saya memang tipe perfeksionis. Selain itu, klien maunya ditangani langsung oleh saya. Apalagi jika berkaitan dengan biaya akta. Yang bisa memberi discount 'kan saya, bukan staf.

So, saya tidak terlalu mempermasalahkan kalau dia enggak bisa basa-basi sama klien. Tapi, karena kantor saya masih gabung dengan rumah ortu yang notabene adalah tempat tinggal saya dan ortu, seharusnya dia bisa 'basa-basi' sedikit terhadap ortu saya.

Sebagai contoh : setiap pagi dia tiba di rumah saya, untuk naik ke lantai 2 (tempat kantor saya bercokol) pasti melewati ruang tamu dimana papa saya sering duduk membaca koran pagi, tetapi dia enggak bisa mengucapkan SELAMAT PAGI, PAK...

Begitu pula ketika sedang mengambil gelas minum di lemari dapur, dia tidak bisa bilang pada mama saya : Permisi, bu...saya mau ambil gelas. Padahal, posisi mama saya sedang berdiri dekat lemari dapur.

Pernah suatu ketika, mama saya sedang mengiris bawang dekat lemari dapur, tiba-tiba dia nyelonong ambil gelas tanpa bilang apa-apa. Mama saya sampai kaget, kok tahu-tahu ada orang di belakangnya.



Dulu, ketika saya meminta dia untuk makan siang bersama saya karena di sekitar kompleks rumah saya tidak ada warteg atau restoran yang cukup dekat, setiap kali makan siang, dia tidak pernah menawari orang tua saya. Sekadar basa basi seperti : MAKAN, BU....PAK....

Tentu saja, papa saya jadi kesal melihat sifatnya. Dia dianggap tidak punya sopan santun. Lalu, saya pun memberitahu dia untuk bisa sedikit basa-basi. Dan, setelah diberitahu, dia mulai bisa mengucapkan selamat pagi ketika baru tiba, menawarkan makan setiap kali makan siang, pamit pada orang tua saya setiap kali dia mau pulang.

Tapi, hanya beberapa bulan saja. Tak lama kemudian, dia kembali pada sifat aslinya.
Saya tegur lagi, dia berubah lagi. Lalu...lupa lagi. Sampai akhirnya, saya malas memberitahu dia untuk bersikap sopan. Saya sudah jelaskan, bahwa meskipun saya Boss-nya tetapi dia harus bisa bersikap ramah dan hormat terhadap penghuni lain di rumah saya. Dia hanya senyum kecil menanggapi teguran saya.

Karena papa saya selalu kesal melihat sifatnya yang suka lupa nawarin makan, dll itu maka saya pun tidak lagi mengajak dia makan siang bersama. Saya beri saja dia uang makan walaupun dalam perjanjian kerja, gaji yang saya berikan sudah termasuk uang makan. Tapi, sudahlah...daripada saya pusing mendengarkan ocehan papa tentang sifatnya.

Terus terang, saya juga bingung kenapa staf saya ini punya sifat aneh begini? Dibilang pemalu, juga enggak. Kalau lagi mau cerita, dia bisa cerita juga. Tapi, entah mengapa mulutnya memang susah bersuara. Kadang, dia juga lupa bilang : Selamat pagi, bu. Padahal, jelas-jelas saya ada di ruang kerja. Tahu-tahu dia sudah nongol dan duduk di kursinya, siap mengetik. Kadang-kadang, bisa seharian kami kerja sambil diam-diaman. Kecuali saya tanya dan perintahkan ini itu baru dia jawab.

Ajaib banget deh! Saya sampai pernah tanya, apakah waktu kecil dia sering sakit-sakitan? Ternyata memang iya. Apakah itu pengaruh karena dia pernah sakit step? Entahlah. Yang pasti, dia memang kurang smart. Tapi saya pertahankan karena saya lihat dia cukup jujur. Kalau saya perintahkan tugas luar untuk membayar sesuatu, dia bisa dipercaya.

Akh, mungkin nanti kalau saya sudah punya kantor yang lebih lapang, tidak lagi gabung dengan rumah, saya akan tambah pegawai baru yang lebih smart. Saya harus mencari staf yang punya background pendidikan dari Fak Hukum.


ENGGAK BISA BASA BASI

Selain pelupa, staf yang kemarin saya ceritakan di SINI , juga punya karakter pendiam. Tapi 'diam' nya sangat aneh. Diam yang saya maksud adalah ENGGAK BISA BASA-BASI. Padahal, dalam dunia kerja, basa-basi itu sangat diperlukan. Apalagi jika pekerjaan yang berkaitan dengan pemberian jasa kepada klien. Tentu, bibir ini harus sedikit dibuka.

Untunglah, selama ini semua klien langsung berhubungan dengan saya. Tidak pernah saya serahkan kepada staf karena saya memang tipe perfeksionis. Selain itu, klien maunya ditangani langsung oleh saya. Apalagi jika berkaitan dengan biaya akta. Yang bisa memberi discount 'kan saya, bukan staf.

So, saya tidak terlalu mempermasalahkan kalau dia enggak bisa basa-basi sama klien. Tapi, karena kantor saya masih gabung dengan rumah ortu yang notabene adalah tempat tinggal saya dan ortu, seharusnya dia bisa 'basa-basi' sedikit terhadap ortu saya.

Sebagai contoh : setiap pagi dia tiba di rumah saya, untuk naik ke lantai 2 (tempat kantor saya bercokol) pasti melewati ruang tamu dimana papa saya sering duduk membaca koran pagi, tetapi dia enggak bisa mengucapkan SELAMAT PAGI, PAK...

Begitu pula ketika sedang mengambil gelas minum di lemari dapur, dia tidak bisa bilang pada mama saya : Permisi, bu...saya mau ambil gelas. Padahal, posisi mama saya sedang berdiri dekat lemari dapur.

Pernah suatu ketika, mama saya sedang mengiris bawang dekat lemari dapur, tiba-tiba dia nyelonong ambil gelas tanpa bilang apa-apa. Mama saya sampai kaget, kok tahu-tahu ada orang di belakangnya.



Dulu, ketika saya meminta dia untuk makan siang bersama saya karena di sekitar kompleks rumah saya tidak ada warteg atau restoran yang cukup dekat, setiap kali makan siang, dia tidak pernah menawari orang tua saya. Sekadar basa basi seperti : MAKAN, BU....PAK....

Tentu saja, papa saya jadi kesal melihat sifatnya. Dia dianggap tidak punya sopan santun. Lalu, saya pun memberitahu dia untuk bisa sedikit basa-basi. Dan, setelah diberitahu, dia mulai bisa mengucapkan selamat pagi ketika baru tiba, menawarkan makan setiap kali makan siang, pamit pada orang tua saya setiap kali dia mau pulang.

Tapi, hanya beberapa bulan saja. Tak lama kemudian, dia kembali pada sifat aslinya.
Saya tegur lagi, dia berubah lagi. Lalu...lupa lagi. Sampai akhirnya, saya malas memberitahu dia untuk bersikap sopan. Saya sudah jelaskan, bahwa meskipun saya Boss-nya tetapi dia harus bisa bersikap ramah dan hormat terhadap penghuni lain di rumah saya. Dia hanya senyum kecil menanggapi teguran saya.

Karena papa saya selalu kesal melihat sifatnya yang suka lupa nawarin makan, dll itu maka saya pun tidak lagi mengajak dia makan siang bersama. Saya beri saja dia uang makan walaupun dalam perjanjian kerja, gaji yang saya berikan sudah termasuk uang makan. Tapi, sudahlah...daripada saya pusing mendengarkan ocehan papa tentang sifatnya.

Terus terang, saya juga bingung kenapa staf saya ini punya sifat aneh begini? Dibilang pemalu, juga enggak. Kalau lagi mau cerita, dia bisa cerita juga. Tapi, entah mengapa mulutnya memang susah bersuara. Kadang, dia juga lupa bilang : Selamat pagi, bu. Padahal, jelas-jelas saya ada di ruang kerja. Tahu-tahu dia sudah nongol dan duduk di kursinya, siap mengetik. Kadang-kadang, bisa seharian kami kerja sambil diam-diaman. Kecuali saya tanya dan perintahkan ini itu baru dia jawab.

Ajaib banget deh! Saya sampai pernah tanya, apakah waktu kecil dia sering sakit-sakitan? Ternyata memang iya. Apakah itu pengaruh karena dia pernah sakit step? Entahlah. Yang pasti, dia memang kurang smart. Tapi saya pertahankan karena saya lihat dia cukup jujur. Kalau saya perintahkan tugas luar untuk membayar sesuatu, dia bisa dipercaya.

Akh, mungkin nanti kalau saya sudah punya kantor yang lebih lapang, tidak lagi gabung dengan rumah, saya akan tambah pegawai baru yang lebih smart. Saya harus mencari staf yang punya background pendidikan dari Fak Hukum.


Selasa, 25 Agustus 2009

STAF PELUPA

Selain menghadapi karakter klien yang beraneka ragam, menjadi Notaris berarti harus siap pula menghadapi karakter staf yang kadang aneh bin ajaib.
Sebagai Notaris baru, staff saya tidaklah banyak. Tetapi tingkah mereka macam-macam. Salah satunya adalah staf saya yang biasa membantu saya mengetik akta, menulis buku-buku Repertorium, Register,dll.

Anaknya sih baik, jujur dan lumayan rajin. Hanya saja, pelupanya ampuuuuun deh.
Kalau enggak dimarahi, rasanya penyakit pikunnya tuh bercokol terus. Ditegur baik-baik enggak manjur. Pokoknya, untuk membuat dia ingat, suara saya harus disetel sedikit kencang volumenya. Kadang, kalo udah kesel banget, suara saya malah naik beberapa oktaf. Bukan sekedar marah lagi deh.

Seperti yang terjadi minggu lalu, ketika dia menulis Buku Klapper yang merupakan sebuah buku yang berisi nama-nama para penghadap.

Yang namanya penghadap pastilah orang yang datang menghadap saya dan membubuhkan tanda tangannya di akta yang saya buat. Hal ini sudah saya jelaskan sejak pertama kali dia masuk. Tetapi....



lagi-lagi dia membuat kesalahan yang sama. Ada sebuah akta Jaminan Fidusia dimana salah satu penghadapnya adalah Tuan A yang bertindak sebagai kuasa dari seorang Direktur sebuah PT. Jadi kalo diurutin, tuan A bertindak mewakili tuan C (Direktur), sedangkan tuan C bertindak mewakili PT dimana ia menjadi Direkturnya. Karena tuan C gak bisa hadir di kantor saya, maka dia memberikan kuasa kepada managernya si tuan A.

Dalam kasus seperti ini biasanya di kolom penghadap pada buku Klapper ditulis :
1. tuan A qq :
- tuan C qq :
PT. ZZZ.

Staf saya sudah benar menuliskan seperti diatas. Tetapi, dia juga menulis seperti ini di kolom berikutnya :

1. tuan C qq :
PT. ZZZ.

Padahal, sudah jelas tuan C bukan penghadap. Tuan C tidak pernah datang ke kantor saya. Dia hanya memberi kuasa kepada tuan A. Lha, kenapa nama tuan C dimasukkan dalam Buku Klapper? Saya tegur staf saya dan saya test dia dengan menanyakan : Apakah kamu mengerti apa yang dimaksud penghadap?

Staf saya malah bengong. Sambil menahan dongkol, saya pun menjelaskan apa yang dimaksud penghadap. Dia mengangguk mengerti. Tapi saya gak tahu apakah besok-besok bila ada case yang sama, dia masih ingat cara menulisnya. Karena kejadian ini sudah terjadi entah untuk ke berapa kalinya.

Sungguh ajaib staf yang satu ini. Lagu-lagu Peter Pan, Ungu, Nidji dia hafal luar kepala. Bahkan, nama-nama asli seleb dia tahu, tapi kok, sama kerjaannya lupa? Duuuh, inilah kalo orang kerja hanya untuk dapat duit. Jadi, enggak dikerjakan dengan sepenuh hati. Apa yang diajarkan boss gak pernah mau diingat dan diperhatikan.
Capeeee deh....


STAF PELUPA

Selain menghadapi karakter klien yang beraneka ragam, menjadi Notaris berarti harus siap pula menghadapi karakter staf yang kadang aneh bin ajaib.
Sebagai Notaris baru, staff saya tidaklah banyak. Tetapi tingkah mereka macam-macam. Salah satunya adalah staf saya yang biasa membantu saya mengetik akta, menulis buku-buku Repertorium, Register,dll.

Anaknya sih baik, jujur dan lumayan rajin. Hanya saja, pelupanya ampuuuuun deh.
Kalau enggak dimarahi, rasanya penyakit pikunnya tuh bercokol terus. Ditegur baik-baik enggak manjur. Pokoknya, untuk membuat dia ingat, suara saya harus disetel sedikit kencang volumenya. Kadang, kalo udah kesel banget, suara saya malah naik beberapa oktaf. Bukan sekedar marah lagi deh.

Seperti yang terjadi minggu lalu, ketika dia menulis Buku Klapper yang merupakan sebuah buku yang berisi nama-nama para penghadap.

Yang namanya penghadap pastilah orang yang datang menghadap saya dan membubuhkan tanda tangannya di akta yang saya buat. Hal ini sudah saya jelaskan sejak pertama kali dia masuk. Tetapi....



lagi-lagi dia membuat kesalahan yang sama. Ada sebuah akta Jaminan Fidusia dimana salah satu penghadapnya adalah Tuan A yang bertindak sebagai kuasa dari seorang Direktur sebuah PT. Jadi kalo diurutin, tuan A bertindak mewakili tuan C (Direktur), sedangkan tuan C bertindak mewakili PT dimana ia menjadi Direkturnya. Karena tuan C gak bisa hadir di kantor saya, maka dia memberikan kuasa kepada managernya si tuan A.

Dalam kasus seperti ini biasanya di kolom penghadap pada buku Klapper ditulis :
1. tuan A qq :
- tuan C qq :
PT. ZZZ.

Staf saya sudah benar menuliskan seperti diatas. Tetapi, dia juga menulis seperti ini di kolom berikutnya :

1. tuan C qq :
PT. ZZZ.

Padahal, sudah jelas tuan C bukan penghadap. Tuan C tidak pernah datang ke kantor saya. Dia hanya memberi kuasa kepada tuan A. Lha, kenapa nama tuan C dimasukkan dalam Buku Klapper? Saya tegur staf saya dan saya test dia dengan menanyakan : Apakah kamu mengerti apa yang dimaksud penghadap?

Staf saya malah bengong. Sambil menahan dongkol, saya pun menjelaskan apa yang dimaksud penghadap. Dia mengangguk mengerti. Tapi saya gak tahu apakah besok-besok bila ada case yang sama, dia masih ingat cara menulisnya. Karena kejadian ini sudah terjadi entah untuk ke berapa kalinya.

Sungguh ajaib staf yang satu ini. Lagu-lagu Peter Pan, Ungu, Nidji dia hafal luar kepala. Bahkan, nama-nama asli seleb dia tahu, tapi kok, sama kerjaannya lupa? Duuuh, inilah kalo orang kerja hanya untuk dapat duit. Jadi, enggak dikerjakan dengan sepenuh hati. Apa yang diajarkan boss gak pernah mau diingat dan diperhatikan.
Capeeee deh....


Kamis, 20 Agustus 2009

NOTARISNYA DIDUKUNIN KALI

Masih berkaitan dengan postingan saya sebelumnya MEROBEK SALINAN AKTA , hari ini tuh Klien nelpon saya lagi.

Dia bilang, Bpk A dan Bpk C akan datang untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama yang baru, sehingga untuk selanjutnya dia tidak punya hubungan kerja lagi dengan Bpk C. Lalu, kembali dia menyebut soal salinan akta kerjasamanya dengan Bpk C yang ingin dirobek di depan saya. Dan....sekali lagi (sambil menahan dongkol), saya hanya bisa menjelaskan bahwa percuma saja merobek salinan akta itu karena minuta akta yang sudah diteken tetap ada di kantor saya, dan itu gak bisa dikutak katik.

Dia tidak komentar banyak kali ini dan hanya mengatakan kalau Bapak C dan Bapak A akan datang ke kantor saya hari ini.

Sekitar jam 10.00, Bapak A, Bapak C dan Ibu D datang ke kantor saya. Mereka menjelaskan bahwa mereka ingin membuat kerjasama yang baru. Tetapi, tidak bisa dibuat saat itu juga karena ketika saya perhatikan ternyata anggaran dasar PT Bapak C belum dirubah sesuai dengan UU PT terbaru.

Alhasil, Bapak C berjanji akan merubah anggaran dasar PT nya lebih dulu karena memang dalam perjanjian kerjasama tersebut, Bapak C bertindak sebagai Direktur dari sebuah PT. Setelah itu baru akan dibuat kerjasamanya.

Untuk sementara, Bapak C akan membuat Perjanjian kerjasama dibawah tangan tanpa bantuan Notaris. Syukurlah, pikir saya. Karena kalau sudah pernah timbul masalah, rasanya malas membuatkan aktanya.

Dan dari ucapannya, tampak sekali kalau Bapak C lebih suka dibuat dibawah tangan saja. Mungkin dia takut, kalau dibuat akta notariil akan punya bukti otentik yang lebih kuat.

Lebih bagus begitu, batin saya lega. Tapi, sebelum berlalu dari kantor saya, Bapak C cerita bahwa ketika sedang ribut-ribut dengan klien saya (yang pengen merobek salinan akta itu), klien saya sempat menuduh Bapak C seperti ini :


"Gak tahu kenapa aktanya kayak gini? Mungkin notarisnya didukunin sama Bapak C. Jadi buatnya begini."

Astaganagasaki! Jadi, di belakang saya, tuh klien aneh menuduh saya sudah didukunin sehingga membuat isi akta perjanjian seperti itu. Padahal, ketika tanda tangan aktanya saya bacakan dengan lengkap dan jelaskan isi akta itu. Tak lupa, saya tanyakan apakah seperti ini kehendak para pihak. Dia mengangguk setuju dan gak koment apa-apa. Setelah ada kasus dan dia merasa dirugikan, seenaknya ngomong begitu.

Hhh...begitulah manusia! Setiap kali kepepet dan merasa frustrasi, otaknya langsung mengarah pada urusan perdukunan. Dasaaarrr!!!

Cukup sekali deh dapat klien model begini.


NOTARISNYA DIDUKUNIN KALI

Masih berkaitan dengan postingan saya sebelumnya MEROBEK SALINAN AKTA , hari ini tuh Klien nelpon saya lagi.

Dia bilang, Bpk A dan Bpk C akan datang untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama yang baru, sehingga untuk selanjutnya dia tidak punya hubungan kerja lagi dengan Bpk C. Lalu, kembali dia menyebut soal salinan akta kerjasamanya dengan Bpk C yang ingin dirobek di depan saya. Dan....sekali lagi (sambil menahan dongkol), saya hanya bisa menjelaskan bahwa percuma saja merobek salinan akta itu karena minuta akta yang sudah diteken tetap ada di kantor saya, dan itu gak bisa dikutak katik.

Dia tidak komentar banyak kali ini dan hanya mengatakan kalau Bapak C dan Bapak A akan datang ke kantor saya hari ini.

Sekitar jam 10.00, Bapak A, Bapak C dan Ibu D datang ke kantor saya. Mereka menjelaskan bahwa mereka ingin membuat kerjasama yang baru. Tetapi, tidak bisa dibuat saat itu juga karena ketika saya perhatikan ternyata anggaran dasar PT Bapak C belum dirubah sesuai dengan UU PT terbaru.

Alhasil, Bapak C berjanji akan merubah anggaran dasar PT nya lebih dulu karena memang dalam perjanjian kerjasama tersebut, Bapak C bertindak sebagai Direktur dari sebuah PT. Setelah itu baru akan dibuat kerjasamanya.

Untuk sementara, Bapak C akan membuat Perjanjian kerjasama dibawah tangan tanpa bantuan Notaris. Syukurlah, pikir saya. Karena kalau sudah pernah timbul masalah, rasanya malas membuatkan aktanya.

Dan dari ucapannya, tampak sekali kalau Bapak C lebih suka dibuat dibawah tangan saja. Mungkin dia takut, kalau dibuat akta notariil akan punya bukti otentik yang lebih kuat.

Lebih bagus begitu, batin saya lega. Tapi, sebelum berlalu dari kantor saya, Bapak C cerita bahwa ketika sedang ribut-ribut dengan klien saya (yang pengen merobek salinan akta itu), klien saya sempat menuduh Bapak C seperti ini :


"Gak tahu kenapa aktanya kayak gini? Mungkin notarisnya didukunin sama Bapak C. Jadi buatnya begini."

Astaganagasaki! Jadi, di belakang saya, tuh klien aneh menuduh saya sudah didukunin sehingga membuat isi akta perjanjian seperti itu. Padahal, ketika tanda tangan aktanya saya bacakan dengan lengkap dan jelaskan isi akta itu. Tak lupa, saya tanyakan apakah seperti ini kehendak para pihak. Dia mengangguk setuju dan gak koment apa-apa. Setelah ada kasus dan dia merasa dirugikan, seenaknya ngomong begitu.

Hhh...begitulah manusia! Setiap kali kepepet dan merasa frustrasi, otaknya langsung mengarah pada urusan perdukunan. Dasaaarrr!!!

Cukup sekali deh dapat klien model begini.


Senin, 17 Agustus 2009

MEROBEK SALINAN AKTA

Masih ingat dengan postingan saya KLIEN DUDUDZ ? Nah, hari ini tuh Klien telpon saya (lagi-lagi ketika saya sedang lunch). Dia ingin mengalihkan kerjasamanya kepada temannya (sebut saja namanya Bpk. A). Jadi, untuk selanjutnya yang melakukan kerjasama itu adalah Bpk A dengan Bpk C.

Bisa aja dibuat seperti itu. Hanya saja, saya mengusulkan agar Perjanjian Kerjasama awal antara dia dengan Bapak C dibuat pengakhirannya, sehingga jelas urutannya. Setelah diakhiri baru diadakan kerjasama lagi antara Bapak A dengan Bapak C.

Tapi, dia gak mau. Dia bilang, gimana kalo aktanya dirobek aja di depan Notaris? Dia gak mau ada bukti tertulis bahwa antara dia dengan Bapak C pernah membuat suatu perjanjian kerjasama.



Alamak! Saya harus menyabarkan diri untuk menjelaskan.
"Bu, salinan akta yang saya berikan kepada ibu memang bisa dirobek. Tapi, bukti tertulis tetap ada, yaitu minuta akta yang ada tanda tangan ibu dan Bapak C. Dan..bukti berupa minuta akta ini tidak boleh dirobek. Harus disimpan dalam lemari khusus yang ada di kantor saya. Semua akta yang saya buat, minutanya harus disimpan dengan baik dan rapi, bahkan dijahit dan dibundel. Setelah saya pensiun, semua minuta akta ini akan menjadi milik negara. Saya akan memberikannya kepada MPD (Majelis Pengawas Daerah)." Ujar saya.

"Kalau ibu ingin merobek salinan akta yang saya berikan, silakan saja. Itu hak ibu mau diapain tuh salinan, tapi bukti tertulis tetap ada di kantor saya." Lanjut saya.

Klien saya terdiam lalu berkata : "Iya, saya tetap mau robek salinan aktanya."

Yasuds, pikir saya. Duh, memang gak mudah menjelaskan kepada orang yang gak ngerti hukum. Karena itu saya coba menjelaskan di blog ini mengenai SALINAN AKTA DAN MINUTA AKTA.

Minuta/minit akta adalah akta yang ditandatangani oleh para penghadap, Notaris dan saksi-saksi (2 orang pegawai Notaris). Atas dasar minit akta itu maka Notaris akan membuatkan SALINAN AKTA yang merupakan salinan dari minit akta. Jadi, apa yang tertulis di minit akta itu tertuang di salinan. Lalu diberi meterai dan Notaris akan membubuhkan tanda tangannya di atas meterai.

Pada bagian akhir salinan akta biasanya ditulis : DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA. Maksudnya adalah bunyi/isi salinan akta ini sama dengan bunyi/isi minuta.

Semoga penjelasan ini bisa membuat kalian mengerti apa perbedaan salinan akta dan minuta akta.


MEROBEK SALINAN AKTA

Masih ingat dengan postingan saya KLIEN DUDUDZ ? Nah, hari ini tuh Klien telpon saya (lagi-lagi ketika saya sedang lunch). Dia ingin mengalihkan kerjasamanya kepada temannya (sebut saja namanya Bpk. A). Jadi, untuk selanjutnya yang melakukan kerjasama itu adalah Bpk A dengan Bpk C.

Bisa aja dibuat seperti itu. Hanya saja, saya mengusulkan agar Perjanjian Kerjasama awal antara dia dengan Bapak C dibuat pengakhirannya, sehingga jelas urutannya. Setelah diakhiri baru diadakan kerjasama lagi antara Bapak A dengan Bapak C.

Tapi, dia gak mau. Dia bilang, gimana kalo aktanya dirobek aja di depan Notaris? Dia gak mau ada bukti tertulis bahwa antara dia dengan Bapak C pernah membuat suatu perjanjian kerjasama.



Alamak! Saya harus menyabarkan diri untuk menjelaskan.
"Bu, salinan akta yang saya berikan kepada ibu memang bisa dirobek. Tapi, bukti tertulis tetap ada, yaitu minuta akta yang ada tanda tangan ibu dan Bapak C. Dan..bukti berupa minuta akta ini tidak boleh dirobek. Harus disimpan dalam lemari khusus yang ada di kantor saya. Semua akta yang saya buat, minutanya harus disimpan dengan baik dan rapi, bahkan dijahit dan dibundel. Setelah saya pensiun, semua minuta akta ini akan menjadi milik negara. Saya akan memberikannya kepada MPD (Majelis Pengawas Daerah)." Ujar saya.

"Kalau ibu ingin merobek salinan akta yang saya berikan, silakan saja. Itu hak ibu mau diapain tuh salinan, tapi bukti tertulis tetap ada di kantor saya." Lanjut saya.

Klien saya terdiam lalu berkata : "Iya, saya tetap mau robek salinan aktanya."

Yasuds, pikir saya. Duh, memang gak mudah menjelaskan kepada orang yang gak ngerti hukum. Karena itu saya coba menjelaskan di blog ini mengenai SALINAN AKTA DAN MINUTA AKTA.

Minuta/minit akta adalah akta yang ditandatangani oleh para penghadap, Notaris dan saksi-saksi (2 orang pegawai Notaris). Atas dasar minit akta itu maka Notaris akan membuatkan SALINAN AKTA yang merupakan salinan dari minit akta. Jadi, apa yang tertulis di minit akta itu tertuang di salinan. Lalu diberi meterai dan Notaris akan membubuhkan tanda tangannya di atas meterai.

Pada bagian akhir salinan akta biasanya ditulis : DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA. Maksudnya adalah bunyi/isi salinan akta ini sama dengan bunyi/isi minuta.

Semoga penjelasan ini bisa membuat kalian mengerti apa perbedaan salinan akta dan minuta akta.


Minggu, 16 Agustus 2009

PENAMPILANNYA MESTI SEPERTI IBU ITU

Menyandang profesi Notaris tak hanya dituntut kecakapan, ketelitian dan keramahan dalam bekerja, tetapi juga penampilan yang serba rapi dan formil. Walaupun tak ada kode etik yang mengharuskan seorang Notaris memakai blazer (untuk yang wanita) dan kemeja berdasi yang kadang dilapisi dengan jas (bagi yang pria), tetapi..setiap kali ada signing atau pertemuan antar Notaris, pasti pakaian yang dikenakan oleh (sebagian besar) para Notaris adalah blazer dan kemeja berdasi/jas.

Ada juga sih yang hanya memakai kemeja tanpa dasi dan jas. Dan buat yang wanita, ada pula yang hanya memakai blus dipadu rok/celana panjang. Tetapi 90 persen Notaris wanita yang hadir dalam pertemuan pasti memakai blazer.

Bagi saya, memakai blazer tidak masalah. Selama bawahannya bukan rok karena saya anti pakai rok. Tetapi, saya suka tidak tahan dengan cuaca di Jakarta. Walaupun ruang pertemuan atau kantor klien ber AC tetapi tetap saja rasanya gerah.

Oleh karena itu, akhir-akhir ini saya sering mengenakan kemeja yang berkesan formil untuk dipadu dengan celana panjang.

Tapi soal dandanan, tetap saja saya tampil apa adanya. Saya hanya memakai bedak dan lipstik warna pink atau oranye muda. That's it! Tak pernah sekalipun saya memakai maskara, rouge, eye shadow, eyelashes,dll. Caranya memakai pernak pernik make up itu saja saya tidak tahu. Even, anting dan kalung pun tak saya pakai. Saya memang tidak suka pakai anting (sejak kelas 6 SD sudah tidak pakai anting). Kalau cincin dan gelang saya memang hobi. Tapi itupun cincin jenis white gold yang kecil mungil (sesuai ukuran jari saya, he he he....). Sementara untuk gelang, saya suka yang terbuat dari white gold dan baja. Pokoknya, yang tidak menyolok mata deh.

Alhasil, penampilan saya dibandingkan ibu Notaris lainnya sangatlah sederhana. Malah, beberapa klien sempat mengira saya adalah asisten Notaris. Bukan sang Notaris.

Pernah dalam suatu pertemuan para Notaris, saya disapa oleh seorang Notaris senior. Dia mengira saya adalah seorang karyawati kantor Notaris yang sedang menemani bossnya dalam pertemuan ini. Memang, ada pertemuan tertentu yang mengijinkan Notaris membawa pegawainya. Biasanya, ini terjadi pada Notaris yang menjadi pembicara. Sang pegawai dibawa untuk membantunya menayangkan makalah di OHP.



Nah, penampilan yang sederhana ini seringkali menimbulkan celetukan di kalangan teman-teman baik saya. Seperti ketika saya menemani kawan saya signing di kantor pemasaran Summarecon beberapa waktu lalu. Masih ingat kan postingan saya KAMU SEPERTI ITU GAK? ?

Waktu itu, teman saya bilang begini : "Nah, seharusnya kamu kayak gitu, Fan?"

"Huuh, gak janji deh. Gue disuruh pake cincin segede bagong gitu? Terus, antingnya panjang gitu. Pake eye shadow pula. Bukan gue banget gitu lho." Ujar saya.

Teman saya tertawa geli mendengar jawaban saya. Kami berdua pun ngerumpiin asesoris sang ibu Notaris itu. Well, beberapa teman saya yang lainpun seperti itu penampilannya. Malah, seorang sobat saya yang juga seorang Notaris, selalu menyiapkan asesorisnya dalam sebuah kantong plastik bening. Setiap kali dia pergi signing atau pertemuan Notaris, pasti asesorisnya yang serba lengkap itu dikenakan.

Semua serba senada dan sewarna. Mulai dari cincin, kalung, anting, hingga warna baju dan tas yang ia kenakan. Saya sampai pusing melihatnya. Ini mau signing atau ke pesta sih? Kalau saya sih lebih suka mengecek ulang akte yang akan saya bacakan di depan klien atau materi yang akan disampaikan di acara pertemuan Notaris ketimbang ribet bawa-bawa asesoris lalu mengenakannya di dalam mobil.

Boro-boro deh sempet mikirin mesti pake cincin apa, kalung model apa, sepatu warna apa. Yang ada di kepala saya, adalah pekerjaan beres, pembayaran fee lancar. He he he....

Belum lagi saya memang cenderung maskulin dalam berpenampilan. Gak heran, kalau banyak orang kecele ketika bertemu dengan saya. Soalnya, tidak ada tampang Notaris sih. Hmm....mungkin saya memang lebih cocok jadi Cerpenis ya? Secara saya memang suka berpenampilan sederhana. Kalau boleh nih, mau rasanya pakai jins dan T-shirt. He he he....


PENAMPILANNYA MESTI SEPERTI IBU ITU

Menyandang profesi Notaris tak hanya dituntut kecakapan, ketelitian dan keramahan dalam bekerja, tetapi juga penampilan yang serba rapi dan formil. Walaupun tak ada kode etik yang mengharuskan seorang Notaris memakai blazer (untuk yang wanita) dan kemeja berdasi yang kadang dilapisi dengan jas (bagi yang pria), tetapi..setiap kali ada signing atau pertemuan antar Notaris, pasti pakaian yang dikenakan oleh (sebagian besar) para Notaris adalah blazer dan kemeja berdasi/jas.

Ada juga sih yang hanya memakai kemeja tanpa dasi dan jas. Dan buat yang wanita, ada pula yang hanya memakai blus dipadu rok/celana panjang. Tetapi 90 persen Notaris wanita yang hadir dalam pertemuan pasti memakai blazer.

Bagi saya, memakai blazer tidak masalah. Selama bawahannya bukan rok karena saya anti pakai rok. Tetapi, saya suka tidak tahan dengan cuaca di Jakarta. Walaupun ruang pertemuan atau kantor klien ber AC tetapi tetap saja rasanya gerah.

Oleh karena itu, akhir-akhir ini saya sering mengenakan kemeja yang berkesan formil untuk dipadu dengan celana panjang.

Tapi soal dandanan, tetap saja saya tampil apa adanya. Saya hanya memakai bedak dan lipstik warna pink atau oranye muda. That's it! Tak pernah sekalipun saya memakai maskara, rouge, eye shadow, eyelashes,dll. Caranya memakai pernak pernik make up itu saja saya tidak tahu. Even, anting dan kalung pun tak saya pakai. Saya memang tidak suka pakai anting (sejak kelas 6 SD sudah tidak pakai anting). Kalau cincin dan gelang saya memang hobi. Tapi itupun cincin jenis white gold yang kecil mungil (sesuai ukuran jari saya, he he he....). Sementara untuk gelang, saya suka yang terbuat dari white gold dan baja. Pokoknya, yang tidak menyolok mata deh.

Alhasil, penampilan saya dibandingkan ibu Notaris lainnya sangatlah sederhana. Malah, beberapa klien sempat mengira saya adalah asisten Notaris. Bukan sang Notaris.

Pernah dalam suatu pertemuan para Notaris, saya disapa oleh seorang Notaris senior. Dia mengira saya adalah seorang karyawati kantor Notaris yang sedang menemani bossnya dalam pertemuan ini. Memang, ada pertemuan tertentu yang mengijinkan Notaris membawa pegawainya. Biasanya, ini terjadi pada Notaris yang menjadi pembicara. Sang pegawai dibawa untuk membantunya menayangkan makalah di OHP.



Nah, penampilan yang sederhana ini seringkali menimbulkan celetukan di kalangan teman-teman baik saya. Seperti ketika saya menemani kawan saya signing di kantor pemasaran Summarecon beberapa waktu lalu. Masih ingat kan postingan saya KAMU SEPERTI ITU GAK? ?

Waktu itu, teman saya bilang begini : "Nah, seharusnya kamu kayak gitu, Fan?"

"Huuh, gak janji deh. Gue disuruh pake cincin segede bagong gitu? Terus, antingnya panjang gitu. Pake eye shadow pula. Bukan gue banget gitu lho." Ujar saya.

Teman saya tertawa geli mendengar jawaban saya. Kami berdua pun ngerumpiin asesoris sang ibu Notaris itu. Well, beberapa teman saya yang lainpun seperti itu penampilannya. Malah, seorang sobat saya yang juga seorang Notaris, selalu menyiapkan asesorisnya dalam sebuah kantong plastik bening. Setiap kali dia pergi signing atau pertemuan Notaris, pasti asesorisnya yang serba lengkap itu dikenakan.

Semua serba senada dan sewarna. Mulai dari cincin, kalung, anting, hingga warna baju dan tas yang ia kenakan. Saya sampai pusing melihatnya. Ini mau signing atau ke pesta sih? Kalau saya sih lebih suka mengecek ulang akte yang akan saya bacakan di depan klien atau materi yang akan disampaikan di acara pertemuan Notaris ketimbang ribet bawa-bawa asesoris lalu mengenakannya di dalam mobil.

Boro-boro deh sempet mikirin mesti pake cincin apa, kalung model apa, sepatu warna apa. Yang ada di kepala saya, adalah pekerjaan beres, pembayaran fee lancar. He he he....

Belum lagi saya memang cenderung maskulin dalam berpenampilan. Gak heran, kalau banyak orang kecele ketika bertemu dengan saya. Soalnya, tidak ada tampang Notaris sih. Hmm....mungkin saya memang lebih cocok jadi Cerpenis ya? Secara saya memang suka berpenampilan sederhana. Kalau boleh nih, mau rasanya pakai jins dan T-shirt. He he he....


Jumat, 14 Agustus 2009

KAMU SEPERTI ITU, GAK? (Bagian II)

"Tergantung juga sih. Kadang saya bisa jutek juga kalo klien rewel. Tapi, liat dulu rewelnya kayak apa. Kalo masih dalam batas wajar sih, saya gak ambil pusing. Hanya saja, biasanya saya lebih suka diam kalau klien bawel. Biarkan aja dia ngoceh ngalor ngidul, nanti juga stop sendiri. Selama gak ada pertanyaan, gak usah ngomong apa-apa. Klien bawel biasanya akan makin bawel kalo kita memberi jawaban panjang lebar. Cukup jawaban singkat dan padat." Itu jawaban saya.

"Luckily," lanjut saya. "Saya jarang ketemu klien yang secerewet elo." Kata saya sambil tertawa.

Tapi, pertanyaan teman saya itu membuat saya instropeksi diri. Apakah selama ini saya sudah menjadi NOtaris yang ramah? Atau...sebaliknya, saya cenderung jutek sama klien? Entahlah! Saya toh gak bisa menilai diri sendiri.



Tapi, saya akan berusaha untuk menjadi Notaris yang ramah dan tidak sombong. Sebab, bagaimanapun Klien adalah Raja. Tanpa mereka, siapa yang akan membuat dapur saya ngebul? Ramah dan tetap berpegang pada prinsip serta aturan hukum. Ramah tapi tegas. Semoga saya bisa selalu bersikap seperti itu.


KAMU SEPERTI ITU, GAK? (Bagian II)

"Tergantung juga sih. Kadang saya bisa jutek juga kalo klien rewel. Tapi, liat dulu rewelnya kayak apa. Kalo masih dalam batas wajar sih, saya gak ambil pusing. Hanya saja, biasanya saya lebih suka diam kalau klien bawel. Biarkan aja dia ngoceh ngalor ngidul, nanti juga stop sendiri. Selama gak ada pertanyaan, gak usah ngomong apa-apa. Klien bawel biasanya akan makin bawel kalo kita memberi jawaban panjang lebar. Cukup jawaban singkat dan padat." Itu jawaban saya.

"Luckily," lanjut saya. "Saya jarang ketemu klien yang secerewet elo." Kata saya sambil tertawa.

Tapi, pertanyaan teman saya itu membuat saya instropeksi diri. Apakah selama ini saya sudah menjadi NOtaris yang ramah? Atau...sebaliknya, saya cenderung jutek sama klien? Entahlah! Saya toh gak bisa menilai diri sendiri.



Tapi, saya akan berusaha untuk menjadi Notaris yang ramah dan tidak sombong. Sebab, bagaimanapun Klien adalah Raja. Tanpa mereka, siapa yang akan membuat dapur saya ngebul? Ramah dan tetap berpegang pada prinsip serta aturan hukum. Ramah tapi tegas. Semoga saya bisa selalu bersikap seperti itu.


Selasa, 11 Agustus 2009

KAMU SEPERTI ITU, GAK? (Bagian I)

Minggu lalu, saya nemenin seorang teman yang ingin tanda tangan akte di depan Notaris dalam rangka pembelian sebuah rumah di daerah Gading Serpong.
Dia minta ditemani karena merasa gak ngerti dengan tetek bengek akte notaris. Plus takut dikibulin. Beberapa hari sebelumnya dia memang telpon ke saya agar saya menyediakan waktu untuk nemenin dia. Dan karena Gading Serpong tuh jauh bangeeet dari rumah saya, maka seharian deh saya pergi. Sampai gak sempet ngurusin blog dan ditanyain sama dede Buwel . "Mbak Fanny kemana sih?"

Emang susah nih jadi seleb blogger (halaahh..soknya), gak nongol sehari aja dikangenin orang sekampung. Gubraakk....air laut siapa yang asinin? Sombong pisan euy! Hi hi hi....

Oke, back to the topic.



Tanda tangan akta dilakukan di kantor pemasaran Summarecon karena rumah yang dibeli teman saya ini memang milik grup nya Summarecon, sebuah perusahaan developer yang bonafide. Kami ke sana naik taksi (secara gak ada supir dan kami berdua gak mahir nyetir dan...teman saya baru aja menjual mobilnya buat nambahin duit beli rumah). Tiba di sana, ibu Notaris dan pihak marketing Bank (belinya kredit sih) sudah menanti. Maklum, naik taksi jadi waktunya gak bisa on time karena taksinya datang telat.

Sudah pake acara telat, teman saya rewel pula. Semua dokumen termasuk akta dibawah tangan seperti : PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan surat-surat lainnya dari pihak Bank, pihak developer dibaca satu demi satu. Bagus sih! Itu berarti teliti sebelum teken. Tetapi, sang ibu Notaris sudah seperti cacing kepanasan karena dia merasa teman saya bertele-tele. Tanya ini itu. Mana ada satu pasal yang - menurutnya - bertentangan dengan kenyataan. Rumah yang ia beli sudah siap huni tetapi ada pasal yang mencantumkan, rumah akan diserahkan 8 bulan lagi.

Teman saya pun protes. Minta direnvoi (itu istilah hukumnya, bahasa sehari-harinya di-revisi). Sementara dari pihak developer merasa itu sudah standar jadi gak bisa berubah. Kalo toh mau berubah harus tanya dulu ke Divisi Legal dan perlu approval dari manajemen. Mereka bilang, rumah akan diserahkan dalam waktu yang diperjanjikan. Tidak akan selama itu.

Tentu aja teman saya keukeuh minta diganti karena secara lisan, dia dijanjikan akan bisa menempati rumah 2 bulan lagi. Nah, kalo ditulis 8 bulan lagi, kan gak sesuai banget. Nanti, tau-tau 8 bulan lagi baru bisa menempati rumah itu. Benar. Semua yang dikatakan teman saya benar. Tapi, masalahnya..dimana-mana yang namanya perjanjian baku itu ya seperti itu. Gak semudah membalikkan telapak tangan untuk menggantinya.

Alhasil, setelah alot berdebat, sang marketing dari pihak developer menjanjikan akan memberikan semacam surat pernyataan tentang jangka waktu penyerahan rumah. Baru deh teman saya tenang.

Sayapun diminta dia untuk membantu baca pasal demi pasal. Aduuh! Mabok deh! Saya bilang ke teman saya : "Lain kali harus minta draft dulu kalo elo gak yakin. Kasihan tuh bu Notaris dah nunggu lama. "

Teman saya cuma nyengir. Saya pun terpaksa membaca kilat pasal-pasal yang ada.
Tapi sebenarnya gak ada gunanya juga saya baca karena kalo toh mau protes, gak bisa langsung disetujui.

Dan...yang namanya developer pasti sudah punya perjanjian standar yang susah dikutak katik. Apalagi, rumah yang dibeli bukan rumah berharga milyaran rupiah. Mana mau mereka merubah pasall-pasal yang ada.

Untungnya, teman saya percaya ketika saya bilang gak ada pasal yang bisa merugikan dirinya. Yang penting, obyek rumah dan harga jual sudah benar sesuai yang diperjanjikan sebelumnya.

Urusan perjanjian dengan developer selesai. Sekarang, urusan dengan akta Perjanjian Kredit dan akta Pemberian Jaminan (yang dibuat oleh Notaris) karena rumah dibeli dengan meminjam uang dari Bank. Bu Notaris yang ramah tapi sedikit galak itupun tampak sudah gak sabar banget.

Dia sampai bilang :"Biasanya untuk waktu 1 jam, saya bisa menghandel 5 akta. Ini sudah satu jam lebih lho."

Suaranya sih gak judes tapi...ada nada keki sedikit. He he he....
Saya bisa memakluminya karena saya kan juga Notaris. Lagipula, waktu bagi seorang Notaris laris manis tentunya amat berharga. Maka, saya senggol lengan teman saya dan minta dia untuk tanda tangan akta Notariil.

Dasar teman saya ini BIBI TITI TELITI, lagi-lagi dia membaca pasal demi pasal dalam akta notariil tersebut. Sang bu Notaris terpaksa mengambil alih. Dia membacakan inti dari pasal demi pasal dengan cepat disertai penjelasan sesingkat mungkin. Soalnya, kalo teman saya yang baca, bisa-bisa makan waktu 2 jam lagi. He he he....

Biasanya, dalam akad kredit dengan Bank yang berkaitan dengan jual beli rumah, akta notariil memang gak dibacakan secara lengkap. Cukup point-point penting aja. Tapi, karena teman saya ini orangnya gak percayaan alias curigaan, maka akta dibacakan.

Usai tanda tangan akta, teman saya pun berbisik pada saya :
"Notarisnya gak ramah. Dia pasti keki berat sama aku. Udah telat datang, bawel pula. Kamu seperti itu, gak? Kan kamu Notaris."


KAMU SEPERTI ITU, GAK? (Bagian I)

Minggu lalu, saya nemenin seorang teman yang ingin tanda tangan akte di depan Notaris dalam rangka pembelian sebuah rumah di daerah Gading Serpong.
Dia minta ditemani karena merasa gak ngerti dengan tetek bengek akte notaris. Plus takut dikibulin. Beberapa hari sebelumnya dia memang telpon ke saya agar saya menyediakan waktu untuk nemenin dia. Dan karena Gading Serpong tuh jauh bangeeet dari rumah saya, maka seharian deh saya pergi. Sampai gak sempet ngurusin blog dan ditanyain sama dede Buwel . "Mbak Fanny kemana sih?"

Emang susah nih jadi seleb blogger (halaahh..soknya), gak nongol sehari aja dikangenin orang sekampung. Gubraakk....air laut siapa yang asinin? Sombong pisan euy! Hi hi hi....

Oke, back to the topic.



Tanda tangan akta dilakukan di kantor pemasaran Summarecon karena rumah yang dibeli teman saya ini memang milik grup nya Summarecon, sebuah perusahaan developer yang bonafide. Kami ke sana naik taksi (secara gak ada supir dan kami berdua gak mahir nyetir dan...teman saya baru aja menjual mobilnya buat nambahin duit beli rumah). Tiba di sana, ibu Notaris dan pihak marketing Bank (belinya kredit sih) sudah menanti. Maklum, naik taksi jadi waktunya gak bisa on time karena taksinya datang telat.

Sudah pake acara telat, teman saya rewel pula. Semua dokumen termasuk akta dibawah tangan seperti : PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan surat-surat lainnya dari pihak Bank, pihak developer dibaca satu demi satu. Bagus sih! Itu berarti teliti sebelum teken. Tetapi, sang ibu Notaris sudah seperti cacing kepanasan karena dia merasa teman saya bertele-tele. Tanya ini itu. Mana ada satu pasal yang - menurutnya - bertentangan dengan kenyataan. Rumah yang ia beli sudah siap huni tetapi ada pasal yang mencantumkan, rumah akan diserahkan 8 bulan lagi.

Teman saya pun protes. Minta direnvoi (itu istilah hukumnya, bahasa sehari-harinya di-revisi). Sementara dari pihak developer merasa itu sudah standar jadi gak bisa berubah. Kalo toh mau berubah harus tanya dulu ke Divisi Legal dan perlu approval dari manajemen. Mereka bilang, rumah akan diserahkan dalam waktu yang diperjanjikan. Tidak akan selama itu.

Tentu aja teman saya keukeuh minta diganti karena secara lisan, dia dijanjikan akan bisa menempati rumah 2 bulan lagi. Nah, kalo ditulis 8 bulan lagi, kan gak sesuai banget. Nanti, tau-tau 8 bulan lagi baru bisa menempati rumah itu. Benar. Semua yang dikatakan teman saya benar. Tapi, masalahnya..dimana-mana yang namanya perjanjian baku itu ya seperti itu. Gak semudah membalikkan telapak tangan untuk menggantinya.

Alhasil, setelah alot berdebat, sang marketing dari pihak developer menjanjikan akan memberikan semacam surat pernyataan tentang jangka waktu penyerahan rumah. Baru deh teman saya tenang.

Sayapun diminta dia untuk membantu baca pasal demi pasal. Aduuh! Mabok deh! Saya bilang ke teman saya : "Lain kali harus minta draft dulu kalo elo gak yakin. Kasihan tuh bu Notaris dah nunggu lama. "

Teman saya cuma nyengir. Saya pun terpaksa membaca kilat pasal-pasal yang ada.
Tapi sebenarnya gak ada gunanya juga saya baca karena kalo toh mau protes, gak bisa langsung disetujui.

Dan...yang namanya developer pasti sudah punya perjanjian standar yang susah dikutak katik. Apalagi, rumah yang dibeli bukan rumah berharga milyaran rupiah. Mana mau mereka merubah pasall-pasal yang ada.

Untungnya, teman saya percaya ketika saya bilang gak ada pasal yang bisa merugikan dirinya. Yang penting, obyek rumah dan harga jual sudah benar sesuai yang diperjanjikan sebelumnya.

Urusan perjanjian dengan developer selesai. Sekarang, urusan dengan akta Perjanjian Kredit dan akta Pemberian Jaminan (yang dibuat oleh Notaris) karena rumah dibeli dengan meminjam uang dari Bank. Bu Notaris yang ramah tapi sedikit galak itupun tampak sudah gak sabar banget.

Dia sampai bilang :"Biasanya untuk waktu 1 jam, saya bisa menghandel 5 akta. Ini sudah satu jam lebih lho."

Suaranya sih gak judes tapi...ada nada keki sedikit. He he he....
Saya bisa memakluminya karena saya kan juga Notaris. Lagipula, waktu bagi seorang Notaris laris manis tentunya amat berharga. Maka, saya senggol lengan teman saya dan minta dia untuk tanda tangan akta Notariil.

Dasar teman saya ini BIBI TITI TELITI, lagi-lagi dia membaca pasal demi pasal dalam akta notariil tersebut. Sang bu Notaris terpaksa mengambil alih. Dia membacakan inti dari pasal demi pasal dengan cepat disertai penjelasan sesingkat mungkin. Soalnya, kalo teman saya yang baca, bisa-bisa makan waktu 2 jam lagi. He he he....

Biasanya, dalam akad kredit dengan Bank yang berkaitan dengan jual beli rumah, akta notariil memang gak dibacakan secara lengkap. Cukup point-point penting aja. Tapi, karena teman saya ini orangnya gak percayaan alias curigaan, maka akta dibacakan.

Usai tanda tangan akta, teman saya pun berbisik pada saya :
"Notarisnya gak ramah. Dia pasti keki berat sama aku. Udah telat datang, bawel pula. Kamu seperti itu, gak? Kan kamu Notaris."


Senin, 10 Agustus 2009

BERDOA DAN BERHATI-HATI

Pekerjaan Notaris memang bukan pekerjaan yang mudah. Seperti yang pernah saya jelaskan dalam postingan yang telah lalu. Ada tanggung jawab yang cukup berat. Karena itu, selain harus berhati-hati dalam menghadapi klien, saya juga selalu berdoa mohon perlindungan dariNya agar semua klien saya rukun dan damai. Sebab kalau mereka berselisih, saya juga yang repot. Sewaktu-waktu bisa dipanggil sebagai saksi.

Pagi ini saja, saya ditelpon kakak dari klien yang kemarin buat Keterangan Waris di kantor saya. Sang kakak - sebut saja bapak C - menanyakan apakah salinan aktanya sudah selesai? Saya bilang, sudah sejak hari Jum'at kemarin tetapi belum diambil adiknya.

Rupanya, bapak C ini takut kalau salinan akta sudah diambil maka adiknya bisa mengambil semua uang milik almarhumah ibu mereka yang disimpan di Bank. Lalu saya jelaskan bahwa untuk masalah pengambilan uang di Bank tidak cukup hanya berdasarkan Keterangan Waris saja.

Dalam keterangan waris hanya disebutkan siapa saja ahli waris yang berhak dan berapa bagian mereka. Tentu semuanya dibuat berdasarkan hukum waris yang berlaku.



Biasanya, pihak Bank memang akan meminta surat kuasa dan persetujuan dari para ahli waris lainnya. Tidak bisa salah satu ahli waris yang ambil, karena jumlah ahli warisnya kan lebih dari 1. Kalau ada 4 orang ahli waris, yah...semuanya mendapatkan bagian.

Tetapi,bila yang lain tidak sempat datang ke Bank, bisa dengan surat kuasa. Hanya saja, semua kembali pada peraturan dari pihak Bank. Apakah bisa dengan surat kuasa atau semua ahli waris harus datang untuk mengambil semua uang milik almarhumah.

Setelah dijelaskan, bapak C akhirnya mengerti prosedurnya kira-kira seperti apa.
Tapi...saya mencium aroma perebutan harta disini. Mungkin, si bapak C takut kalau adiknya ini mengambil semua uang warisan dari ibu mereka. Padahal, sang adik pernah cerita pada saya kalau salah satu kakak iparnya ingin mengambil uang peninggalan ibunya. Apakah kakak iparnya ini adalah isteri bapak C? Entahlah. Saya hanya menduga saja dan tentunya berharap mereka tidak bertengkar soal pembagian uang peninggalan ibu mereka.

Sebab kalau sampai ada ribut-ribut, saya juga yang pusing. Duh, kalau untuk yang satu ini saya cuma bisa berdoa saja. Toh, saya sudah membuat akte Keterangan Waris sesuai ketentuan yang berlaku dan data yang diberikan para pihak. Asli surat-surat mereka juga sudah saya lihat.


BERDOA DAN BERHATI-HATI

Pekerjaan Notaris memang bukan pekerjaan yang mudah. Seperti yang pernah saya jelaskan dalam postingan yang telah lalu. Ada tanggung jawab yang cukup berat. Karena itu, selain harus berhati-hati dalam menghadapi klien, saya juga selalu berdoa mohon perlindungan dariNya agar semua klien saya rukun dan damai. Sebab kalau mereka berselisih, saya juga yang repot. Sewaktu-waktu bisa dipanggil sebagai saksi.

Pagi ini saja, saya ditelpon kakak dari klien yang kemarin buat Keterangan Waris di kantor saya. Sang kakak - sebut saja bapak C - menanyakan apakah salinan aktanya sudah selesai? Saya bilang, sudah sejak hari Jum'at kemarin tetapi belum diambil adiknya.

Rupanya, bapak C ini takut kalau salinan akta sudah diambil maka adiknya bisa mengambil semua uang milik almarhumah ibu mereka yang disimpan di Bank. Lalu saya jelaskan bahwa untuk masalah pengambilan uang di Bank tidak cukup hanya berdasarkan Keterangan Waris saja.

Dalam keterangan waris hanya disebutkan siapa saja ahli waris yang berhak dan berapa bagian mereka. Tentu semuanya dibuat berdasarkan hukum waris yang berlaku.



Biasanya, pihak Bank memang akan meminta surat kuasa dan persetujuan dari para ahli waris lainnya. Tidak bisa salah satu ahli waris yang ambil, karena jumlah ahli warisnya kan lebih dari 1. Kalau ada 4 orang ahli waris, yah...semuanya mendapatkan bagian.

Tetapi,bila yang lain tidak sempat datang ke Bank, bisa dengan surat kuasa. Hanya saja, semua kembali pada peraturan dari pihak Bank. Apakah bisa dengan surat kuasa atau semua ahli waris harus datang untuk mengambil semua uang milik almarhumah.

Setelah dijelaskan, bapak C akhirnya mengerti prosedurnya kira-kira seperti apa.
Tapi...saya mencium aroma perebutan harta disini. Mungkin, si bapak C takut kalau adiknya ini mengambil semua uang warisan dari ibu mereka. Padahal, sang adik pernah cerita pada saya kalau salah satu kakak iparnya ingin mengambil uang peninggalan ibunya. Apakah kakak iparnya ini adalah isteri bapak C? Entahlah. Saya hanya menduga saja dan tentunya berharap mereka tidak bertengkar soal pembagian uang peninggalan ibu mereka.

Sebab kalau sampai ada ribut-ribut, saya juga yang pusing. Duh, kalau untuk yang satu ini saya cuma bisa berdoa saja. Toh, saya sudah membuat akte Keterangan Waris sesuai ketentuan yang berlaku dan data yang diberikan para pihak. Asli surat-surat mereka juga sudah saya lihat.


Sabtu, 08 Agustus 2009

SABAR ITU ORDER

Masih ingat cerita tentang KLIEN SOMBONG ? Waktu itu, saya berusaha tetap sabar menghadapi kesombongannya. Ternyata, kesabaran itu membuahkan hasil.

Beberapa hari yang lalu, dia datang bersama 2 orang saksi (yang saya minta) untuk tanda tangan akta Keterangan dari para ahli waris. Kali ini dia tak banyak bicara.
Setelah saya bacakan aktanya dan jelaskan kepada semua penghadap, mereka langsung oke dan tanda tangan. Bahkan, ketika saya tanyakan apakah ada yang belum dimengerti? Atau mau ditanyakan? Mereka bilang sudah mengerti.

Tapi, seperti biasa...kebanyakan klien hobi ingkar janji. Termasuk si klien sombong ini. Ketika saya bilang, salinan akta bisa diambil besok pagi, dia janji akan datang ambil salinan itu sekalian membayar biaya akta. Ternyata...sampai hari ini dia gak nongol.

Yasuds, saya sih hanya bisa bersabar. Toh, dia perlu salinan akta itu. So, dia pasti akan datang mengambilnya. Walaupun belum tahu kapan. Tentu saja, cash and carry. Bayar dulu baru bisa ambil.



Well, Sabar itu subur. Sabar itu berarti ORDER. Semoga saya selalu diberi kesabaran dalam menghadapi karakter klien yang aneh-aneh.


SABAR ITU ORDER

Masih ingat cerita tentang KLIEN SOMBONG ? Waktu itu, saya berusaha tetap sabar menghadapi kesombongannya. Ternyata, kesabaran itu membuahkan hasil.

Beberapa hari yang lalu, dia datang bersama 2 orang saksi (yang saya minta) untuk tanda tangan akta Keterangan dari para ahli waris. Kali ini dia tak banyak bicara.
Setelah saya bacakan aktanya dan jelaskan kepada semua penghadap, mereka langsung oke dan tanda tangan. Bahkan, ketika saya tanyakan apakah ada yang belum dimengerti? Atau mau ditanyakan? Mereka bilang sudah mengerti.

Tapi, seperti biasa...kebanyakan klien hobi ingkar janji. Termasuk si klien sombong ini. Ketika saya bilang, salinan akta bisa diambil besok pagi, dia janji akan datang ambil salinan itu sekalian membayar biaya akta. Ternyata...sampai hari ini dia gak nongol.

Yasuds, saya sih hanya bisa bersabar. Toh, dia perlu salinan akta itu. So, dia pasti akan datang mengambilnya. Walaupun belum tahu kapan. Tentu saja, cash and carry. Bayar dulu baru bisa ambil.



Well, Sabar itu subur. Sabar itu berarti ORDER. Semoga saya selalu diberi kesabaran dalam menghadapi karakter klien yang aneh-aneh.


Minggu, 02 Agustus 2009

KLIEN SOMBONG

Beberapa waktu lalu, ada seorang Klien yang datang ke kantor dan minta dibuatkan akta Keterangan Waris. Ibunya sudah meninggal dunia dan ia meminta agar dibuatkan akte tersebut. Saya pun memberitahukan surat-surat apa saja yang harus ia bawa bila ingin membuat akte tersebut.

Saya juga memberitahukan syarat-syaratnya seperti : harus ada 2 orang saksi dari keluarga almarhumah yang sebaya usianya misalnya : kakak (kalau masih hidup), adik atau sahabatnya. Karena untuk buat akte ini memang gak cukup hanya dengan 2 orang saksi dari kantor notaris yang notabene adalah pegawai saya.

Tapi harus ada saksi lain yang menyatakan bahwa apa yang diterangkan oleh para ahli waris almarhum adalah benar. Karena akte keterangan waris adalah akta yang dibuat atas permintaan para ahli waris dari almarhum, yang berisi : siapa-siapa saja ahli waris almarhum. Tentu saja untuk membuktikan bahwa ahli waris almarhum adalah si A, si B dan si C perlu surat-surat antara lain :akte lahir, akte kawin almarhum, Ganti nama dan WNI (buat yang warga keturunan), ktp, akte kematian almarhum.

Tapi tentu saja Notaris tidak bisa percaya dengan surat-surat itu saja (walaupun asli surat-surat tersebut diperlihatkan kepada Notaris). Untuk itu butuh 2 orang saksi yang cukup kenal dengan almarhum. Hal ini untuk menguatkan akte yg dibuat sehingga jika di kemudian hari ada yang menggugat isi akta tersebut, Notaris bisa menunjukkan bahwa : selain sudah melihat surat-surat asli, ada 2 orang saksi yang membenarkan keterangan dari para ahli waris (yang menghadap notaris) yang menerangkan bahwa mereka memang ahli waris dari almarhum adalah benar. Kan bisa aja ahli waris berbohong dengan memalsukan surat-surat.

Tapi dengan adanya 2 orang saksi lagi, maka kalau terbukti keterangan dari para ahli waris tidak benar,maka 2 orang saksi itu ikut bertanggung jawab karena mereka berani menyatakan bahwa APA YANG DITERANGKAN AHLI WARIS KEPADA NOTARIS BENAR ADANYA.

Nah, ketika saya minta agar pada saat teken akta nanti 2 orang saksi itu harus hadir, si klien minta agar surat-surat 2 orang saksi itu cukup KTP aja. Gak usah minta ganti nama dan surat WNI.

Tapi, saya tetap minta surat ganti nama dan surat WNI. Lalu apa jawabnya?


"Percaya deh, bu....2 orang saksi itu saudara kandung mama saya. Dan mereka orang-orang terhormat jadi gak mungkin nipu ibu."

Alamaak! Iya saya tahu, mereka orang terhormat bahkan saksi-saksi itu banyak yang stay di luar negeri. Tapi...masalahnya bukan terhormat apa enggak. Tajir atau enggak. Masalahnya, saya kan harus punya bukti cukup kuat mengenai identitas mereka.
KTP saja tidaklah cukup.

Lagipula, memangnya kalo orang-orang terhormat dan kaya raya gak bisa menipu? Gak bisa berbuat jahat? Sombong sekali nih klien. Mentang-mentang tajir dan punya jabatan Direktur.

Tapi, karena klien adalah Raja, saya pun menjelaskan dengan baik-baik bahwa syarat identitas saksi harus lengkap. Untunglah sang Klien akhirnya mau mengerti dan berjanji akan melengkapi surat-surat dari 2 orang saksi tersebut.

Hmm....memang tidak mudah melayani Klien. Lebih mudah menyerap ilmu hukum daripada menghadapi karakter klien yang aneka ragam.


KLIEN SOMBONG

Beberapa waktu lalu, ada seorang Klien yang datang ke kantor dan minta dibuatkan akta Keterangan Waris. Ibunya sudah meninggal dunia dan ia meminta agar dibuatkan akte tersebut. Saya pun memberitahukan surat-surat apa saja yang harus ia bawa bila ingin membuat akte tersebut.

Saya juga memberitahukan syarat-syaratnya seperti : harus ada 2 orang saksi dari keluarga almarhumah yang sebaya usianya misalnya : kakak (kalau masih hidup), adik atau sahabatnya. Karena untuk buat akte ini memang gak cukup hanya dengan 2 orang saksi dari kantor notaris yang notabene adalah pegawai saya.

Tapi harus ada saksi lain yang menyatakan bahwa apa yang diterangkan oleh para ahli waris almarhum adalah benar. Karena akte keterangan waris adalah akta yang dibuat atas permintaan para ahli waris dari almarhum, yang berisi : siapa-siapa saja ahli waris almarhum. Tentu saja untuk membuktikan bahwa ahli waris almarhum adalah si A, si B dan si C perlu surat-surat antara lain :akte lahir, akte kawin almarhum, Ganti nama dan WNI (buat yang warga keturunan), ktp, akte kematian almarhum.

Tapi tentu saja Notaris tidak bisa percaya dengan surat-surat itu saja (walaupun asli surat-surat tersebut diperlihatkan kepada Notaris). Untuk itu butuh 2 orang saksi yang cukup kenal dengan almarhum. Hal ini untuk menguatkan akte yg dibuat sehingga jika di kemudian hari ada yang menggugat isi akta tersebut, Notaris bisa menunjukkan bahwa : selain sudah melihat surat-surat asli, ada 2 orang saksi yang membenarkan keterangan dari para ahli waris (yang menghadap notaris) yang menerangkan bahwa mereka memang ahli waris dari almarhum adalah benar. Kan bisa aja ahli waris berbohong dengan memalsukan surat-surat.

Tapi dengan adanya 2 orang saksi lagi, maka kalau terbukti keterangan dari para ahli waris tidak benar,maka 2 orang saksi itu ikut bertanggung jawab karena mereka berani menyatakan bahwa APA YANG DITERANGKAN AHLI WARIS KEPADA NOTARIS BENAR ADANYA.

Nah, ketika saya minta agar pada saat teken akta nanti 2 orang saksi itu harus hadir, si klien minta agar surat-surat 2 orang saksi itu cukup KTP aja. Gak usah minta ganti nama dan surat WNI.

Tapi, saya tetap minta surat ganti nama dan surat WNI. Lalu apa jawabnya?


"Percaya deh, bu....2 orang saksi itu saudara kandung mama saya. Dan mereka orang-orang terhormat jadi gak mungkin nipu ibu."

Alamaak! Iya saya tahu, mereka orang terhormat bahkan saksi-saksi itu banyak yang stay di luar negeri. Tapi...masalahnya bukan terhormat apa enggak. Tajir atau enggak. Masalahnya, saya kan harus punya bukti cukup kuat mengenai identitas mereka.
KTP saja tidaklah cukup.

Lagipula, memangnya kalo orang-orang terhormat dan kaya raya gak bisa menipu? Gak bisa berbuat jahat? Sombong sekali nih klien. Mentang-mentang tajir dan punya jabatan Direktur.

Tapi, karena klien adalah Raja, saya pun menjelaskan dengan baik-baik bahwa syarat identitas saksi harus lengkap. Untunglah sang Klien akhirnya mau mengerti dan berjanji akan melengkapi surat-surat dari 2 orang saksi tersebut.

Hmm....memang tidak mudah melayani Klien. Lebih mudah menyerap ilmu hukum daripada menghadapi karakter klien yang aneka ragam.