Pekerjaan Notaris memang bukan pekerjaan yang mudah. Seperti yang pernah saya jelaskan dalam postingan yang telah lalu. Ada tanggung jawab yang cukup berat. Karena itu, selain harus berhati-hati dalam menghadapi klien, saya juga selalu berdoa mohon perlindungan dariNya agar semua klien saya rukun dan damai. Sebab kalau mereka berselisih, saya juga yang repot. Sewaktu-waktu bisa dipanggil sebagai saksi.
Pagi ini saja, saya ditelpon kakak dari klien yang kemarin buat Keterangan Waris di kantor saya. Sang kakak - sebut saja bapak C - menanyakan apakah salinan aktanya sudah selesai? Saya bilang, sudah sejak hari Jum'at kemarin tetapi belum diambil adiknya.
Rupanya, bapak C ini takut kalau salinan akta sudah diambil maka adiknya bisa mengambil semua uang milik almarhumah ibu mereka yang disimpan di Bank. Lalu saya jelaskan bahwa untuk masalah pengambilan uang di Bank tidak cukup hanya berdasarkan Keterangan Waris saja.
Dalam keterangan waris hanya disebutkan siapa saja ahli waris yang berhak dan berapa bagian mereka. Tentu semuanya dibuat berdasarkan hukum waris yang berlaku.
Biasanya, pihak Bank memang akan meminta surat kuasa dan persetujuan dari para ahli waris lainnya. Tidak bisa salah satu ahli waris yang ambil, karena jumlah ahli warisnya kan lebih dari 1. Kalau ada 4 orang ahli waris, yah...semuanya mendapatkan bagian.
Tetapi,bila yang lain tidak sempat datang ke Bank, bisa dengan surat kuasa. Hanya saja, semua kembali pada peraturan dari pihak Bank. Apakah bisa dengan surat kuasa atau semua ahli waris harus datang untuk mengambil semua uang milik almarhumah.
Setelah dijelaskan, bapak C akhirnya mengerti prosedurnya kira-kira seperti apa.
Tapi...saya mencium aroma perebutan harta disini. Mungkin, si bapak C takut kalau adiknya ini mengambil semua uang warisan dari ibu mereka. Padahal, sang adik pernah cerita pada saya kalau salah satu kakak iparnya ingin mengambil uang peninggalan ibunya. Apakah kakak iparnya ini adalah isteri bapak C? Entahlah. Saya hanya menduga saja dan tentunya berharap mereka tidak bertengkar soal pembagian uang peninggalan ibu mereka.
Sebab kalau sampai ada ribut-ribut, saya juga yang pusing. Duh, kalau untuk yang satu ini saya cuma bisa berdoa saja. Toh, saya sudah membuat akte Keterangan Waris sesuai ketentuan yang berlaku dan data yang diberikan para pihak. Asli surat-surat mereka juga sudah saya lihat.
Waaaahhh semoga ya mbak :)
BalasHapusjangan sampe deh mereka rebutan harta warisan.harta yang diperebutkan justru bukan harta hasil keringat mereka sendiri.
BalasHapus@buwel dan Nietha : yup...
BalasHapusMemang setiap profesi ada resikonya. Yg penting, kalo kita sudah melakukannya dgn baik, kita harus percaya bahwa semuanya akan berjalan dgn baik pula.
BalasHapushiii... jadi ribet urusannya kalo masuk ke urusan keluarga orang lain hihi... serba salah jadinya..
BalasHapus